Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri Pimpin Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati OKU Tahun 2023

oleh

Baturaja, CN – Ir. H. Marjito Bachri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan pimpin rapat paripurna III pada masa persidangan Ke – 2 Tahun sidang 2024 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung – Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten OKU Tahun 2024.

 

example banner

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ir. H. Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto, S.H., dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU dan Forkopimda OKU serta para tamu undangan lainnya digelar ruang Rapat Paripurna DPRD OKU pada Senin, (18/03/2024) sekira pukul. 14.00. WIB – Selesai.

 

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten OKU Provinsi Sumsel adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD OKU yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

 

Dalam kesempatannya Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKU dan jajaran perangkat daerah dilingkungan pemerintahan daerah serta seluruh pemangku kepentingan pembangunan juga masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah memberikan dukungan dalam urusan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2023.

BACA  Peringati Harkitnas ke-118, Kapolres Sergai Ajak Personel Tingkatkan Pengabdian untuk Masyarakat

 

Sementara itu, Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa LKPJ Bupati OKU adalah merupakan bentuk kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD OKU selaku unsur Pimpinan Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 154 Huruf H Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Sesuai dengan mekanisme Perundang – undangan, LKPJ Bupati tersebut akan dibahas oleh DPRD OKU dan Pansus DPRD OKU.

 

Dalam penyampaian LKPJ Bupati OKU yang disampaikan oleh Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah akhirnya dipersingkat karena mengingat saat ini dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 H / 2024. Hal tersebut dilakukan setelah ada usulan dari Anggota DPRD Kabupaten OKU yang hadir saat Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah sedang menyampaikan LKPJ Bupati dihadapan Anggota DPRD OKU saat sidang Rapat Paripurna sedang berjalan.

BACA  PD IWO Lampung Utara Menerima Kunjungan Kerja dari Kesbangpol

 

Acara Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati OKU selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU dan selanjutnya diabadikan dalam bentuk momen photo bersama sebagai bukti bahwa LKPJ Bupati OKU tahun 2023 telah disampaikan oleh Pj Bupati OKU. (Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.