Polda Sumut Tangkap Dan Geledah Rumah Wanita Dugaan Tipu Gelap Modus Masuk Polisi

oleh

MEDAN CN // Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.

BACA  Perkuat Pencegahan Karhutla,Bupati OKU Timur Sambut Baik Rencana Penyuluhan Tim Mabes TNI
example banner

“Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terang Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
“korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ungkapnya.

BACA  Brimob Sumut Tinjau Jembatan Penghubung Antar Desa di Langkat, Siap Dukung Akses dan Aktivitas Warga

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah,” paparnya.

Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

BACA  17 Hektar Terbakar dan 4 Pelaku di Amankan Polres Kampar Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“ada 4 LP dengan terlapor NW,” pungkasnya (Mujiman)

No More Posts Available.

No more pages to load.