Batu Bara -CN Polres Batu Bara melalui Satuan Narkoba ungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara di Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar kab. batu bara provinsi Sumatera Utara Jummat (8/3) sekitar pukul 18: 00 Wit.
Personil yang melakukan pengungkapan adalah IPTU JIMMY R. SITORUS, S.H di saksi kan oleh BRIGADIR DEDY GUNAWAN dan BRIPTU ILHAM.
Pelaku yang di amankan sebangai berikut:
IHSAN HAFIZ DINULA SINAGAUmur 24 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : islam
Alamat : Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar kab. batu bara.
RIKI JUNAIDI SIREGAR
Usia 23 tahun: Wiraswasta islam bertempat tinggal
Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar kab. batu bara.
Dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto : 0,34 gram.,1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat brutto : 1,39 gram.1 (satu) buah rokok surya gudang garam, 1 (satu) buah mancis warna biru- 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH.:
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya ttg adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar kab. batu bara, yg diduga menjual narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya seorang 2 (dua) laki-laki yang mengakui identitasnya bernama IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA Dan RIKI JUNAIDI SIREGAR berhasil di amankan.
Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu. di tangan kantong belakang celana IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA, Dan oleh pelaku Mengakui bahwa barang bukti tersebut milik bersama IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA Dan RIKI JUNAIDI SIREGAR dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dapat di jelaskan bahwa terduga Pelaku atas informasi masyarakat sering mengedarkan Natkotika golongan 1 jenis Shabu di lokasi tersebut
Hingga saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya inisia A warga simalungun
Tindakan yang di lakukan seperti:
1. Amankan tersangka.
2. Sita BB.
3. Kembangkan jaringan.
4. Gelar perkara.
5. Rik saksi saksi
Rencana selanjutnya :
1. Proses sidik
2. Ungkap jaringan
3. BB kirim Labfor
4. Gelar Perkara
5. Kirim berkas ke JPU
Demikian lah pengungkapan Sat unit Narkoba Polres Batu Bara ,dan seterusnya akan perangi narkoba di Batu Bara.
Jurnalis: Petrus Gultom












