Nekat Jual Sabu di Simpang Selakkar, FS Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

oleh

Tanah Karo / CN Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakar Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo, Senin(18/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki inisial FS(25), warga Bunga Baru Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

example banner

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA  Kapolres Langkat Tanamkan Disiplin dan Semangat Raih Cita-Cita Setinggi Bintang di SMA YAPIM Taruna Stabat

“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin(18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar”, kata Kasat Narkoba, Sabtu(30/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (Nol koma tiga satu) gram, 10 (sepuluh) plastik bening kosong, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000,-.

BACA  Personel Sat Brimob Polda Sumut Tunjukkan Performa Gemilang di Ajang Kemala Run 2026 Bali

“Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat.

BACA  Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Monitoring di SPBU Yos Sudarso

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.