Diduga Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Ilegal Kebal Hukum Di jalan Besar Kl Yos Sudarso Tepatnya Pajak Di Titipapan

oleh

MEDAN LABUHAN CN  // Diminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan samping Pasar Titi Papan di Jalan Kl Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Senin (01/04/2024).

Adapun gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama tersebut yang berdekatan dengan pajak Titi papan yaitu milik aset pemko Medan. Jikalau terjadi kebakaran akan berdampak kepada aset pemko tersebut.

example banner

Amatan dilapangan oleh media,pengangkutan BBM jenis solar tanpa papan nama,disinyalir gudang hantu yang beroperasi sudah puluhan tahun tanpa pernah dirazia oleh aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

BACA  Ketua KONI Hidayat Muhammad,.SH. Resmi Buka Ajang Porkab Cabang Olahraga Karate se Empat Lawang

BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.

Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.

Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

BACA  Wali Kota Tebing Tinggi Serahkan Bantuan Permakanan Kepada Warga Kurang Mampu

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

BACA  PLN UP 3 Pematang Siantar Dan Polres Perkuat Kemitraan demi Kota yang Aman dan Kondusif.

Saat ini aktivitas di gudang tersebut masih beroperasi pengangkutan BBM solar nya menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang melintas pasar Titi papan kecamatan Medan Deli tersebut.hal ini harus menjadi perhatian penegak hukum khususnya pihak kepolisian Polsek Medan labuhan dan polres pelabuhan Belawan.

Hingga berita ini diterbitkan, kapolres Pelabuhan belawan AKBP Janton Silaban SH.,SIK.,MKP, Kapolsek Medan Labuhan Dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK Saat dikonfirmasi kepada awak media melalui pesan tertulis WhatsApp Terkait Penimbunan BBM Jenis Solar Mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN,” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.