Tapanuli Selatan.
Cakrawala Nusantara.id. Kasat Pol PP, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jhoni Gumansi Nasution, memberhentikan secara sepihak 2 tenaga honorer, tanpa kesalahan apapun, padahal keduanya sudah mengabdi kepada negara selama 5 dan 8 tahun.
Hal ini disampaikan oleh para korban kepada awak media di kediaman mereka didaerah Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Sabtu (22/04/2024).
Selain telah mengabdi lama, keduanya masing-masing Fitriadi dan Juli Syahputra juga telah terdaftar dalam data base tenaga honorer pusat yang sewaktu-waktu akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sepertinya harapan untuk diangkat menjadi P3K akan punah, karena keduanya tidak lagi diberikan SK Pengangkatan tahun 2023 dan tahun 2024. Padahal hingga 11 Januari 2024 mereka masih bekerja meski SK tersebut belum diterima.
“Hingga tanggal 11 Januari 2024 itu, kami masih masuk kerja, karena merasa tidak bersalah (tidak pernah menerima Surat Peringatan) serta belum menerima surat pemberhentian” tutur Fitriadi.
Fitriadi juga pernah menanyakan alasan pemberhentian mereka kepada Kasatpol PP, dan menerima jawaban dari Kasatpol-PP, bahwa “MEREKA DIBERHENTIKAN ATAS PERINTAH ATASAN”.
Jawaban Kasatpol-PP tersebut sangat beralasan, mengingat Fitriadi merupakan orang dekat dari mantan Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu.
Sebagai tambahan, Fitriadi mengaku bahwa pada tanggal 11Januari 2024, mereka masuk kerja tetapi diperintahkan pulang oleh salah seorang anggota Provost Satpol-PP, dikarenakan tidak dianggap lagi sebagai pegawai di Satpol PP Tapsel, saat itu Fitriadi sempat melawan dan menanyakan surat pemberhentiannya, langsung dijawab oleh Sekretaris Satpol PP, akan diberikan satu dalam waktu satu minggu ke depan dan setelah mendapat jawaban dari sekretaris, mereka mengalah dan pulang.
Jelang 2(dua) Minggu setelah janji Sekretaris, melalui seluler Fitriadi kembali menanyakan perihal surat pemberhentian mereka sebagai tenaga honorer Satpol-PP Tapsel kepada Sekretaris, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Namun menurut cerita Fitriadi, Sekretaris tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan Surat pemberhentian yang dijanjikan, malah memberikan jawaban yang kurang etis serta memblokir nomor kontak Fitriadi yang diduga agar tidak bisa lagi dihubungi.
Saat permasalahan ini dikonfirmasi kepada Kasatpol PP, mengatakan alasan bahwa mereka (Fitriadi dan Juli Syahputra) tidak lagi diperpanjang masa kontraknya karena mereka tidak melengkapi berkas untuk perpanjangan kontrak kerja tahun 2024.
Sekretaris DPD Bidik Provinsi Sumut, Tantawi Panggabean kepada media menjelaskan perbuatan Kasat PP Tapsel tersebut sudah masuk kategori perbuatan pidana dengan dugaan menyalahgunakan jabatan / wewenang.
“Jika tidak ada lagi niat baik dari Kasatpol-PP untuk mengembalikan kedua korban bekerja kembali menjadi tenaga honorer”, dalam waktu dekat akan kita buat laporan pengaduan ke pihak berwajib” jelas Tantawi.
Tetapi sangat disayangkan Ketika awak media hendak mengkorfimasi perihal PERINTAH ATASAN yang disampaikan Kasatpol-PP kepada Bupati Tapsel, Doli Parlindungan Pasaribu, Via aplikasi WA, sebagai alasan untuk memberhentikan Fitriadi dan Juli Syahputra sebagai tenaga honorer di Satpol-PP Tapsel, Bupati tidak dapat dihubungi. (Hs/tim).