Amin Pengedar Sabu Ditangkap Diberi  Hotel Prodeo Gratis dari polres Labuhanbatu

oleh
oleh

LABUHANBATU/ CN.Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar Narkotika jenis sabu berinisial AR Als Amin, lk, 41 thn, penduduk Lk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Minggu, 21/04/2024.dan di berikan hotel Prodeo Gratis.

example banner

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH pada hari Minggu 21/04/2004 mengatakan Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai ada aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Lingk. Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

BACA  Digrebek di Penginapan, 2 Tersangka dan Puluhan Vape Diduga Narkotika Diamankan

Tindakan berlanjut dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 18/04/2024 sekira Pkl. 21.30.Wib terhadap pelaku AAR Als Amin di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit belakang Ram Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

BACA  JPU Siapkan Tanggapan atas Keberatan Penasihat Hukum, Sidang Kasus Rp40 Juta Berlanjut Besok di PN Nganjuk

Pada saat dilakukan penggeledahan pada AAR Als Amin didapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13, 87 gram, uang tunai Rp.100.000, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk skop, 01 bungkus plastik kosong kacang Sukro.
Hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal kepada tersangka bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh tersangka dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

BACA  Panen Ikan Patin, kalapas Bengkalis Sukses Kembangkan Budidaya Perikanan Bersama Warga Binaan

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa Tersangka beserta barang bukti sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Penulis ” ** DR.Rangkuti **.

No More Posts Available.

No more pages to load.