Kasat Lantas Polres Tebingtinggi Tegaskan di UPT Samsat Tidak Ada Punguatan Liar dan Masyarakat Jangan Pakai Calo

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN – Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebingtinggi terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kenderaannya.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, Senin (29/04/2024).

example banner

Ditegaskan Kasat Lantas, UPT Samsat Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat Kota Tebingtinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat – surat kenderaan maupun dalam hal pembuatan atau perpanjangan SIM.

BACA  Peringatan HARDIKNAS 2026, Sekertaris Daerah Minta Guru Didik Anak Dengan Hati Dan Ilmu Ferdi ansyah May 4, 2026 IMG_20260504_175931 Dilihat : 7 Way Kana . Jurnallampung.com,-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak serta ketulusan dalam mendidik guna mencetak generasi unggul dari Bumi Ramik Ragom. Hal tersebut disampaikan pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. “Kita perlu menguatkan partisipasi semesta. Pendidikan yang berkualitas harus bisa dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026. Velli menyoroti dua aspek penting dalam pendidikan, yakni penguatan emosional dan penguasaan ilmu pengetahuan. Menurutnya, guru tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter siswa. “Didiklah dengan hati, majulah dengan ilmu,” ucapnya. Harapannya peringatan Hardiknas tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum bagi tenaga pendidik untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan global.

Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebingtinggi melakukan pengurusan surat – surat kenderaannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat kenderaanya, diminta jangan memakai jasa calo.

“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebingtinggi. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Tebingtinggi,” tegas Kasat Lantas AKP Agnis Juwita.

BACA  Polsek Dolok Merawan Patroli Blur Light Tekan Kejahatan dan Balap Liar

Menurut Kasat Lantas, masyarakat dalam hal mengurus surat – surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 / 2020. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran.

PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.

BACA  Polsek Tapung Hulu Gelar Pengajian Rutin Bayangkari, Doa Bersama Rangkaian Peringatan Mayday

Salah seorang warga Kota Tebingtinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kenderaan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Tebingtinggi. Fitri juga mengaku hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp 300 ditambah pajak. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.