PT. Toba Pulp Lestari, TBK, Tapanuli Selatan Diminta Hentikan Penyerobotan Lahan Warga.

oleh

Tapanuli Selatan.
Cakrawala Nusantara.id. Areal Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), TBK yang disebut-sebut sebagai Kawasan Hutan Negara yang membuat masyarakat ketakutan untuk berkebun disana sebenarnya masih sebatas Penghunjukan atau belum ada Pengukuhan Resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Hal ini dijelaskan oleh seorang praktisi Hukum Tabagsel, Sumurung Sinaga, SH, kepada awak media, dikediamannya, daerah Kelurahan Batang Ayumi Julu, Padangsidimpuan Utara, Selasa (23/04/2023).

Menurutnya, Kata “Penghunjukan” sangat jauh berbeda dengan Kata “Pengukuhan”.

Dalam Pasal 15 UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan disebutkan Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a. penunjukan kawasan hutan;
b. penataan batas kawasan hutan;
c. pemetaan kawasan hutan; dan
d. penetapan kawasan hutan.

Dasar Kementerian dalam mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) PT. TPL.Tbk, mengacu kepada SK Menhut No. 579/menhut-ii/2014 , dimana SK ini menyebutkan tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

BACA  Berkat Doa Masyarakat Paslon No.2 MARI Pemenang Pilkada Bupati Labuhanbatu.

Hingga hari ini Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut belum pernah ada, semuanya hanya sebatas Penghunjukan tanpa ditindaklanjuti dengan Penataan, Pemetaan dan Penetapan.

Sehingga areal konsesi IUPHHK–HTI, PT.TPL.Tbk yang disebut kawasan hutan produksi pada hakikatnya tidak berkekuatan hukum disebabkan tidak ada satupun Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut.

Kita buktikan dari dictum a) Konsideran SK Menhut 579, disana disebutkan“telah ditunjuk kawasan hutan di wilayah provinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektar”.

Jelas terlihat kata
“ditunjuk”bukan “dikukuhkan” menunjukkan belum adanya pelaksanaan 3 tahapan lainnya yang diperintahkan oleh UU. No. 41 tahun 2014 tentang kehutanan untuk menetapkan kawasan hutan, jelas Sumurung.

Dikarenakan belum adanya Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut, maka masyarakat tidak perlu takut atas kepemilikan lahan perkebunan yang katanya di areal konsesi PT. TPL, Tbk, karena PT. TPL, Tbk, sendiri belum berkekuatan hukum tetap yang sah untuk melaksanakan kegiatan disana.

Masyarakat memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan perkebunan disana yang dikeluarkan oleh pemerintah baik itu dalam bentuk akta kepemilikan maupun SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria.

Korban-korban penyerobotan lahan yang dilakukan PT. TPL.Tbk, seharusnya bersatu mengumpulkan kekuatan dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, antara lain melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan IUPHHK PT. TPL.Tbk, sekaligus membatalkan SK Menhut 579 tahun 2014 .

BACA  Ludi dan Berta Terancam Gagal Menangkan Pilwako, Suaranya Dianggap Tidak Sah

Jangan mau ditakut-takuti oleh perusahaan yang menyebutkan kalau masyarakat telah menyerobot hutan negara, karena hingga hari ini belum ada Hutan Negara di Provinsi Sumut, jelasnya.

Bagi PT. TPL.Tbk, sebaiknya menghentikan sikapnya yang arogan melakukan pengrusakan tanaman masyarakat..

Karena hingga sampai saat ini belum jelas dimana titik koordinat Tata Batas yang ditentukan bersama Tim Tata Batas Kabupaten.

Jangan jadi eksekutor, karena yang berwenang sebagai eksekutor dalam tatanan pemerintahan Republik Indonesia hanyalah Jaksa itupun harus mengacu kepada keputusan yang incrah dari Pengadilan.

Perbuatan PT. TPL.Tbk, dalam Pengrusakan tanaman tanpa ada perintah eksekusi dari pengadilan adalah pidana murni, jelasnya.

BACA  Anggota DPRD Sumsel Firmansyah Hakim Gelar Reses di Kecamatan Kertapati

Terpisah, Incard Manejer Corcom PT. TPL.Tbk, Salomo Sitohang, melalui Christin Tampubolon memberikan klarifikasi bahwa Pada tahun 2024 ini, PT.TPL.Tbk, fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha. Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta) sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020. Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan. (Hs/tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.