Tapanuli Selatan. Cakrawala Nusantara.id. Rasyid Assaf Dongoran, MSi, mendaftar ke Tim Penjaringan Balon KDH dan Wakil KDH, DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai Balon Bupati Tapsel Periode 2025-2030, di jalan.Kartini, Padangsidimpuan, Senin (06/05/2024), sekitar pukul.16 Wib.
Rasyid Assaf Dongoran, MSi, datang mendaftar ke Kantor DPD Partai Nasdem Tapsel, diterima oleh Ketua DPD Partai Nasdem Tapsel, H.Mhd Yusuf Siregar, bersama Ketua Tim Penjaringan Balon KDH dan Wakil KDH DPD Partai NasDem, Mukmin Saleh Siregar, pendaftaran balon Bupati Tapsel tersebut disaksikan Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Tapsel, Novia Sarbana Manullang, Zainal Abidin dan Ali Napia Sormin, Wakil Sekretaris DPD Partai Nasdem Tapsel, Sorgawani Hasibuan dan Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Tapsel, Marasian Harahap.
Rasyid Assaf Dongoran, MSi, yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tapsel optimis mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem dalam Pilkada Tapsel tahun 2024 mengingat Partai Nasdem mampu mempertahankan 4 kursi di DPRD Tapsel.
Menanggapi harapan Rasyid Assaf Dongoran, MSi, untuk mendapatkan dukungan dari NasDem, Ketua DPD Partai Nasdem Tapsel H.Mhd Yusuf Siregar mengatakan jika saat ini Rasyid Assaf Dongoran menjabat sebagai Wakil Bupati Tapsel, ke depan diharapkan dapat menjadi Bupati.
“Jika saat ini beliau sebagai Wakil Bupati, mudah-mudahan bisa menjadi Bupati untuk periode 2025-2030” ujar Yusuf Siregar.
Ketua Tim Pendaftaran dan Penjaringan Balon KDH dan Wakil KDH DPD Partai NasDem Tapsel, Mukmin Saleh Siregar, menjelaskan pendaftaran Balon KDH dan Wakil KDH di Partai NasDem tanggal 01 sampai 07 Mei 2024.
“Sampai saat ini baru dua Balon Bupati Tapsel yang mendaftar yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Rasyid Assaf Dongoran”kata mukmin.
Sesuai instruksi DPP Partai NasDem, ucapnya, proses pendaftaran dan penjaringan di Partai NasDem tanpa mahar dan terbuka untuk umum.
“Proses penjaringan Balon KDH dan Wakil KDH yang akan bertarung dalam Pilkada Tapsel tahun 2024 meliputi pendaftaran, verifikasi persyaratan Balon dan penetapan pasangan Balon yang akan diusung Partai Nasdem”tambah Mukmin.
Mukmin, juga menegaskan bahwa, persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Balon, tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang tertuang dalam peraturan KPU.
“Untuk dapat di daftarkan ke KPU sebagai Paslon yang diusung Partai NasDem, tentu harus memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam aturan KPU” Pungkas Mukmin.(Hs/tim).