Kemerdekaan Insan Pers di Pertaruhkan, Wartawan Lampung Utara di Sidang Minggu Depan

oleh

LAMPUNG UTARA, Cakrawala Nusantara, – Dengan di limpahkannya berkas perkara Fran Klin dari Polres ke kejaksaan Negeri Kotabumi, salahsatu Wartawan di kabupaten Lampung Utara itu yang mana, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan di sidangkan atas tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Hal itu terindikasi berdampak Kemerdekaan Insan Pers di terbelenggu. Kamis 9 Mei 2024.

Kabar akan disidangkannya perkara itu, pada kamis 17 Mei 2024 minggu depan, di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.

example banner

Singkat di ceritakan wartawan itu, pada pristiwa yang dirinya saat meliput ikut di bawa-bawa, hingga menjadi tersangka kemudian akan di sidangkan.

Pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 lalu, kedatangan Wartawan di lokasi kebun tebu, di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara Fran datang, kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumen.

Agus Kristian Hulu bersama dua security lainnya dan dari pihak warga adat, Puncak bersama 4 orang lain berada di sebuah pos perkebunan.

BACA  Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Pengamanan Ibadah Minggu 

Terdengar dari perkataan keduanya, mengenai persolan patok tanah. Kemudian jurnalis yang bersangkutan langsung mendokumentasikan mengambil gambar vidio sebagai bahan pemberitaan.

Wartawan itu menerangkan, usai dirinya melakukan tugas, dengan merasa adu argumen yang terjadi sudah mereda, ia pergi meninggalkan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, pada saat ia masih berada di lokasi, dirinya tidak melihat adanya kontak fisik. Baik dari pihak Agus Kristian Hulu atau ke lima masyarakat adat yang di maksud dengan bukti vidio yang ia punya.

“Setelah itu, saya pergi mengendarai motor saya sendiri tidak jauh dari lokasi, saya berhenti disebuah rumah perkebunan milik masyarakat adat itu.

Tidak berselang lama, kelimanya juga datang kerumah itu yang berada di perkebunan jeruk. Kemudian saya berniat mengkonfirmasi ulang penyebab dari kedua belah pihak tersebut, atas adu argumen yang terjadi sebenarnya.

Namun salah satu pemuda yang di ketahui bernama Ari, langsung menceritakan hal lain. Ia mengatakan setelah saya (wartawan) pergi, dirinya dan Agus Kristian Hulu terjadi aksi saling tampar.

BACA  Satgas TMMD 128 Kodim 1415 /Selayar Terus Genjot Pembukaan Jalan Serta Pembuatan Parit Sepanjang 500 Meter

Yang mana menurutnya, Agus telah menampar wajahnya terlebih dahulu, kemudian ia membalas tamparan itu” ungkap Fran memperagakan keterangan narasumber.

Singkat kejadian itu, lanjut Fran. Sudah saya tuangkan kedalam karya Jurnalistik dan saya ada vidionya.

Pada malam harinya informasi yang didapat, Agus Kristian Hulu yang beradu argumen dengan warga adat ternyata adalah seorang Angkatan Laut aktip.

Lantaran masyarakat adat ingin melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur, namun terungkap, Agus yang mengenakan baju biasa, adalah anggota militer lalu laporan di tolak.

Masih kata Fran, Dimalam yang sama Kemudian beredar di group WhatsApp, pihak Agus juga melakukan visum dan melapor langsung ke Polres Lampung Utara dengan beredar rilisan hasil visum dan foto-foto.

Lantaran tempat laporan yang kurang tepat, warga adat yang semula ingin melapor ke polsek, namun menunda esok harinya untuk berangkat ke provinsi Lampung menuju POMAL guna melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer.

BACA  Wujud Kepedulian, Kades Sumber Sari Ajak Warga Gotong Royong Bedah Rumah Lasia Sebatang Kara

Singkat dikatakan Wartawan itu, menanggapi laporan Agus Kristian Hulu dengan membawa dua orang saksi yang juga sebagai temannya dalam pristiwa itu. Polres Lampung Utara melalui kasat Reskrim dan jajarannya, melakukan gelar perkara ke pada 5 orang warga adat.

“Pada saat gelar perkara, saya belum di panggil pihak polres. Karena warga adat menerangkan dan tahu, saya di situ adalah sebagai wartawan yang mana kepentingannya hanya meliput lalu pergi terlebih dahulu, sebelum adanya kontak fisik antara Ari dan Agus Kristian Hulu.

Setalah itu, pada tanggal 18 Oktober tahun 2023, saya di panggil sebagai saksi melalui surat yang di tandatangani Kasatreskrim Stefanus Boyoh. Dengan nomor surat S.pgl/366/X/2023/Reskrim untuk di periksa.

Saya hadir didampingi Dr. Suwardi sebagai tim kuasa hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidik, agar melalu editor.CNTV

No More Posts Available.

No more pages to load.