*Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu*

oleh

LABUHANBATU. CN.Id Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Janji , Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

 

example banner

Operasi ini dipimpin Satres IPDA Rahmadhan Hilal yang memimpin tim opsnal satres Narkoba.

 

 

Tersangka dalam kasus ini adalah RES alias Rustam(37Thn), beralamat di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram bruto. Selain itu, ditemukan satu buah tempat permen yang dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,- dan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.

BACA  Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SHARE menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat mengenai adanya penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat , Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Rustam Efendi Siregar alias Rustam di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA  Di Pulau Terluar, Gotong Royong Jadi Harapan: Bhabinkamtibmas Pasilambena Hadir di Tengah Warga Perbaiki Jalan Poros

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilemparkan tersangka ke tanah, serta uang hasil penjualan sabu-sabu. Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rudi yang beralamat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

BACA  Subuh Bersama Ustadz Abdul Somad – Kapolres Kampar Jalin Silaturahmi Dengan Jamaah Masjid Hj. Rohana

 

Tim segera melakukan pencarian terhadap Rudi di Desa Janji, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. ” Penulis ” * * DR.Rangkuti * *

No More Posts Available.

No more pages to load.