MuaraEnim Cn Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting terkait aktivitas pengedar narkoba di wilayah Muara Enim.
30/5/2024
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Satres Narkoba Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, berbagai upaya dilakukan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Berkat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MG, yang berusia 28 tahun.
Pelaku MG, yang merupakan warga Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, tertangkap di rumah kontrakan Pelitasari di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Pelitasari, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku berinisial MG.
Pada saat penggerebekan, tim menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah skop plastik, satu buah tas selempang warna hitam, satu bal plastik klip bening, dan satu unit handphone merk Redmi A2. Tersangka MG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku MG dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
editor.tim