Tanjung Jabung Timur Cakarawala Nusantara.Senin 27 Mei 2024 Bertempat di Aula Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Laksanakan Rapat Paripurna Tentang Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda)Tentang Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak Dan Ranperda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum,yang di sampaikan oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur H.Romi Hariyanto.Se.
Yang di hadiri oleh Ketua atau pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Beserta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Forkompimda,Seketaris Daerah,Para Asisten,Setda,Sekwan,Kepala Perangkat Daerah,dan Insan Pers.
Untuk Melaksanakan Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dan Telah disusun Rancangan Peraturan Daerah Sebagai Berikut:
1.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Ketertiban dan Pemeliharaan Hewan ternak.
2.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum.
Bahwa kedua Peraturan Daerah ini dalam Perjalanan implementasinya, diperlukan kesesuaian dengan Dinamika dan Perkembangan Hukum di Masyarakat Sehingga Menciptakan landasan yang kuat untuk Melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera,ini yang menjadi dasar melakukan perubahan kedua Ranperda dimaksud.
Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan nomor 9 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum Dapat ditetapkan dan dibahas bersama,dengan Berpedoman pada Prinsip Kemitraan,dan ketetapan waktu Sehingga pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan Efektif dan Efisien.ADV.
editor .Edi.H.Sembiring