Jakarta CN- PT Pertamina (Persero) bakal menjatuhkan sanksi bagi pangkalan alias agen yang ketahuan menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Apalagi yang menggunakan modus kebijakan wajib KTP untuk menaikkan harga.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Kita akan cek dulu ya, prinsipnya tidak boleh menjual di atas HET. Kita akan kenakan sanksi kalo benar dia menjual (LPG 3 Kg) di atas HET,” ucap Irto kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).
Irto kemudian menjelaskan agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Contohnya di Jakarta, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 16.000. Ketetapan ini diatur lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.
Irto menuturkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan. “Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU,” imbuhnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, detikcom mengunjungi sejumlah pangkalan LPG 3 Kg yang terletak di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Di dua pangkalan tersebut, ditemukan harga LPG 3 Kg di jual di angka Rp 20 ribu. Satu di antaranya bahkan menggunakan syarat wajib membawa KTP untuk menaikkan harga jual di atas HET. Pembeli yang tidak membawa KTP bisa dikenakan harga LPG 3 Kg lebih mahal.
“Nggak ada sih (yang ditolak), cuman kalau tidak pakai KTP harganya Rp 20 ribu kalau bawa KTP harganya jadi Rp 17 ribu. Jadi lebih murah (jika pembeli membawa KTP). Ini kebijakan dari sini, saya disuruh oleh atasan,” kata Jihan, salah satu penjaga agen kepada Awak Media
Editor : Redaksi