Perawang, Siak-MCN | Telah terjadi pertikaiaan hak Serikat buruh yang dialami oleh pihak Versi Nelson Manalu dan versi Unggal Gultom yang beredar pada Video melalui Sosial media Facebook dan WhatsAP pada, Selasa sore 4/6 -2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Sesuai pantauan awak media dilapangan terjadi bentrok antara kedua belah pihak saling berlemparan antara Serikat buruh SPTI tepatnya dijalan Raya Simpang SMU 1 Km.7 Perawang, Kec.Tualang, Kab.Siak, Provinsi Riau.
Versi Anggota Nelson Manalu, PUK SPTI yang dialami oleh ketua PUK Perawang, Ibrahim mengatakan, ” Anggota kita dua orang mengalami luka robek dan tangan”pungkasnya.
“Lanjut Ibrahim, anggota kita yang terluka atas nama Boby Julianto Simanjuntak dan Zega alias Robot nama panggilan sehari hari. Dan mobil Toyota serta tempat usaha kami juga dirusak oleh pihak anggota Unggal Gultom, ” terangnya kepada awak media.
” Terkait terjadi Pertikaian Bentrok dilapangan, mereka menggangu anggota kami yang sedang bekerja dilapangan, ” tutur Ibrahim kembali.
“Lanjut Ibrahim, kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke mapolsek Tualang. Dan polisi juga mengarahkan kepada kami agar menahan diri dan jangan lagi kelapangan agar tidak terjadi keributan kembali,” terang Ibrahim.
Sesuai keterangan yang diperoleh Awak media dari salah satu sumber Versi Unggal Gultom yaitu dari Sekretaris nya Sukarni Sinaga, Sukarni menyampaikan sebenarnya pihak Pengurus PUK Nelson Manalu atas nama Ibrahim sudah kita bekukan SK kepengurusan nya dan sudah kita sampaikan Laporan SK yang sudah kita bekukan kepihak Polsek, serta laporan ke disnaker Kabupaten Siak. namun, mereka tetap bersikeras dilapangan.
” Kalau terkait masalah luka dilapangan itu sudah hal biasa, anggota kita juga mengalami luka lemparan dari pihak mereka ( Anggota PUK Ibrahim)” terang Sukarni.
Dan Kami juga sebagai pengurus DPC SPTI yang sah, dikabupaten Siak adalah Ketua DPC kami adalah Unggal Gultom.
“Maaf kami merasa FSPTI tidak 2 kubu, yang beredar di media saya lihat judul beritanya dua kubu disebut, yang berhak memakai merek dan seni logo geografis telah diputuskan oleh Kemenkumham RI melalui Dirjen Haki yaitu sertifikat merek dan seni logo SPTI adalah milik ketum kami Surya Bakti Batubara. Jadi mohon maaf, kalau ada yang sebut 2 kubu maka perlu gali informasi kembali,” tegas Sukarni.
Jadi kami sebagai pengurus DPC FSPTI Kab.siak Versi Unggal Gultom yang sah, kenapa logo dan merek mobil Toyota milik Boby Julianto simanjuntak, yang kita buka itu dipaksa dibuka karena itu bukan logo mereka. Mereka tidak punya hak, apalagi Boby itu bukan Pengurus dari PUK Ibrahim, sedangkan Boby Julianto Simanjuntak, bertempat tinggal di kec. Bunga raya.
” Dirjen HAKI telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan Merk dan seni Logo SPTI yang dimiliki oleh Ketua umum kami Surya Bakti Batubara. Bila ada yang menggunakan merk dan seni logo tanpa seijin pemiliknya, maka akan dikenakan pidana sebagaimana amanah UU nomor 20 tahun 2016 pasal 100 ( 1.2 dan 3)” tegas Sukarni kembali.
“Dan perihal tentang dugaan Logo SPTI ilegal yang dipakai Nelson Manalu bersama semua PUK nya sudah kita laporkan ke Dirkrimsus Polda Riau, tutupnya mengakhiri.
Jelang habis bentrok saling lempar dilapangan, terlihat Mobil keamanan dari pihak kepolisian sudah turun kelapangan guna mengantisipasi pertikaian antara Serikat pekerja buruh, sehingga keributan telah diredam oleh pihak kepolisian sektor tualang dan tim polres Siak.
Penulis: H.F.Bronson Purba