Hasil Tim Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Curat di Kolaka. 

oleh

JENEPONTO, Cakrawala Nusantata.id- Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian,dengan pemberatan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Jum’at,07 /06/ 2024.

 

Pelaku pencurian traktor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamalatea selama ini telah ditangkap yakni Lel. Resa (21) berhasil ditangkap di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

BACA  Seorang Pria berusia 46 Tahun Diringkus Satres Narkoba Polres Indramayu Bersama Barang Bukti

 

oleh personil gabungan Polsek Tamalatea dan Resmob polres Jeneponto.

 

Setelah dilakukan pengembangan terdapat pelaku lain dan telah melarikan diri ke Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara, sehingga dikejar pelaku.dan berhasil ditangkap oleh personil Resmob polres Jeneponto, yakni Lel. Harodding (23), pelaku tersebut setelah mengetahui dirinya akan ditangkap langsung melarikan diri ke salah satu kerabat yang berada di kabupaten Kolaka Utara.

BACA  JALALUDDIN S,H,I Yang Menjabat Sebagai Anggota Dprk Aceh Timur, Ziarah Ke Makam Tgk Raja HUSEUN Pahlawan Jaman Belanda,

 

Sebelumya kedua pelaku tersebut melakukan pencurian traktor milik Lel. MADI, warga Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto(sulsel) pada hari Minggu, 29 Mei 2024 yang lalu.

BACA  Polsek Dolok Merawan Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir

 

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tamalatea dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Jeneponto)

 

Pewarta:(Tw)

No More Posts Available.

No more pages to load.