LABUHANBATU CN.D Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing,SH pada agenda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Amirul Basri alias Amir yang mengakibatkan almarhum Sukariyo meninggal dunia dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 10.30 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendrik Tarigan,SH.MH, Hakim anggota Ita Rahmadi Rambe,SH MH dan Vini Dian Afrilia,SH.MH.
Sidang pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh abang Kandung korban Almarhum Sukaryo, istri dari Almarhum, tokoh masyarakat, adek Ipar korban, tokoh masyarakat Aek Nabara bermarga Panggabean dan jurnalis.
Saat dikonfirmasi JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing,SH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Amirul Basri alias Amir sudah berdasarkan pertimbangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, jelas Susi Sihombing,SH.
Keluarga Korban Almarhum Sukaryo terdiri dari Istri Almarhum, Abang Almarhum dan iparnya berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menangani perkara ini dapat menghukum pelaku dengan hukuman seberat – beratnya.
“ apa yang dilakukan oleh pelaku ini sangat sadis sehingga membuat suami saya meninggal dunia, padahal almarhum suami saya tidak pernah punya masalah dengan pelaku ini” sebut Suriati.
** (DR.Rangkuti)**