Diduga Kuat PJ Kades Muara Bahan Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

oleh

Kuantan Singingi, Cakrawala Nusantara.id – PJ Kades Muara Bahan Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing diduga telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan anggaran DD tidak transfaran tahab satu tahun 2024, Jum’at 15/6/2024.

Seharusnya PJ Kepala Desa dalam penggunaan atau perealisasian harus terbuka, transparan, akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan guna menghindari azas praduga tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini PJ Kades Muara Bahan tidak mengindahkan peraturan yang sudah di tetapkan, bahkan merasa alergi terhadap awak media melayani konfirmasi.

Bukti permulaan yang kuat saat awak Media berkunjung Ke kantor Desa Muara Bahan, guna menjalankan fungsi dan tugas sebagai Kontrol Sosial, Dalam Pengunaan Angaran tahun 2024.

BACA  Kunjungan Kerja Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Langkat ke Polsek Pangkalan susu

Ketika awak media menjalankan tugas berdasarkan landasan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pokok kebebasan Pers, hal ini tercekal akibat PJ Kases Muara Bahan merasa Alergi.

Adapun tujuan awak media hendak di konfirmasi adalah terkait besaran pagu Dana pembaruan Data terakhir pada tanggal 13/6/2024 Rp, 1.227.516.000 Keseluruhan Desa Muara Bahan tahun angaran 2024,dengan Dana Desa(DD) tahab Satu yang sudah Penyaluran ke Desa sebesar RP. 736.509.600.

Sementara pada tanggal 21- May-2024 DD yang di terima oleh Bendahara Desa Melalui Pj Kades Maupun Sekdes Desa Muara Bahan sebesar RP. 202.434.000 yang sudah Relasasi Penyaluran.

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi PJ Kepala Desa Muara Bahan Sri Asih Sawitri.SE terkait pengunaan dana Desa tahab satu, dengan Rincian kegiatan yang sudah terlaksana dan teralisasi dengan penyaluran DD tahab satu.

BACA  Dua Pelaku Kurir Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Saat awak media mencoba konfirmasi PJ, kades terkait dengan besar angaran RP. 202.434.000 dari dana Desa yang sudah Realisasi penyaluran tersebut tahab satu, pj kades tidak bisa memberi tangapan atas kegiatan apa saja yang sudah teralisasi dari rincian DD tersebut.dengan alasan hubungi Sekdesnya karna dia yg lebih tau masalah laporan kegiatan.tandas pj kades yang baru berapa bulan menjabat sebagai pj kades di Desa Muara bahan.

Mohon maaf pak, masalah laporan kegiatan itu yg lebih mengetahui sekdes pak,karna saya di sini baru menjadi pj kades di Desa muara bahan, belum mengetahui hal yang banyak, baru kita pelajari, nantik klau salah saya jawab tidak ada memegang data salah pula saya pak.. Lebih jelas bapak coba hubungi sekdes ny tentang kegiatan apa saja yang sudah terealisasi pekerjaan dengan rincian DD yang ada.

BACA  Pemdes Pabean Udik Kec. Indramayu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Selang berapa saat awak media mencoba hubungi sekdes Desa muara bahan, mohon maaf pak untuk hari ini saya tidak bisa jumpa, karna saya lagi ada acara pesta adik saya di Desa muara bahan jugak, mungkin lain kali lagi bapak datang ke kantor Desa muara bahan aja..

Padahal Keterbukaan informasi,seperti saat ini sosok seorang pejabat tentu tidak asing lagi bagi kepada media, selain kontrol sosial media atau pers di lindungi Oleh undang-undang Nomor 40/tahun 1999 saat menjalani tugas jurnalistik.

Editor : jasriadi

No More Posts Available.

No more pages to load.