Medan / CN. Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh inisial MAAP alias Akbar (46) yang dilaporkan korban Riki Agasi (33) Warga Jalan Menteng Raya Gg Bersama Kel. Binjai Kec. Medan Denai-Sumatra Utara sejak Tanggal 05 Januari 2024 hingga kini masih jalan ditempat.
Sesuai dengan laporan pengaduan korban Riki Agasi dengan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT. bahwa penyidik masih melakukan undangan mediasi dan wawancara kepada terlapor yang konon surat yang diberikan kepada pelapor atau pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada korban hingga kini sebanyak 3 kali.
Penyidik menyerahkan SP2HP kepada korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 dan 16 Februari 2024 serta 18 Maret 2024, namun penyidikan masih jalan ditempat yang hingga kini setatus pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti Visum dan keterangan dari saksi-saksi, namun hingga kini penanganan penyidikan pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh inisial MAAP alias Akbar tersebut mengundang kecurigaan adaya kongko-kongko dengan pelaku.
Hal tersebut dikatakan korban Riki Agasi Rabu (19/05/2024) ketika diwawancarai Cakrawala Nusantara. bersama sejumlah Wartawan mengatakan ,”Kita merasa heran atas laporan pengaduan Saya ke Polrestabes Medan sejak Tanggal 5 Januari 2024 lalu hingga kini belum ada kejelasan nya.
Padahal Saya sudah di Visum dan diambil keterangan bersama saksi-saksi, namun penyidik hanya mengundang untuk di konfrontir serta wawancara beberapa kali, dan hingga kini pelaku belum ditetapkan setatusnya, dan masih bebas berkeliaran menjalankan aktifitasnya di bengkel,” Kata Riki.
“Dalam penjelasan pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik sudah Saya ceritakan degan berawal kalau MAAP alias Akbar meminta Saya untuk memperbaiki AC pendingin ruangan di rumahnya yang tak jauh dari rumah kediaman Saya, dan kejadian tersebut setahun lalu,” katanya.
Barang kompresor AC yang rusak merupakan jenis Compresor 1/5 PK, dan Saya meminta Akbar untuk membeli alat tersebut, setelah akbar membeli langsung ke toko, selanjutnya Saya di panggil kembali untuk memasang alat tersebut.
Sementara alat Compresor yang dibeli oleh Akbar jenis 1 PK dan tidak sesuai dengan jenis compresor AC tersebut dan bila mana dipasang maka akan mengakibatkan kerusakan kembali, sedangkan saat itu Akbar terus memaksa untuk memasangkan barang Comprosor AC terebut.
Namun setelah 3 hari kemudian, AC tersebut rusak dan kembali memanggil Saya bahwa tidak terima dengan kerusakan AC tersebut dan meminta agar kembali untuk diperbaiki dengan compresor yang telah terpasang,” Terang Riki.
Lebih jauh dijelaskan Riki ,”Saya meminta supaya compresor tersebut di gantikan dengan ukuran 1 PK menjadi ½ PK, pihak toko menolak untuk pergantian, sehingga AC tersbut tidak bisa diperbaiki ulang.
Namun ketika Saya hendak pulang, Akbar malah menahan semua perkakas alat perbaikan milik Saya dengan alasan Saya harus menganti kerusakan compresor yang telah rusak itu, yang akirnya masalah tersebut berjalan hingga setahun lebih lamanya, dan alat perkakas Saya hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” Ungkap Riki.
Riki juga menceritakan kasus penganiayaa dan pencurian sepeda motor miliknya oleh pelaku Akbar dan mejelaskan ,”kalau itu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Saya bersama anak-anak Saya Viqki Almansyah (13) dan Egha Firmansyah (7) Sepulang dari solat jumat dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5954 LK.
Namun tak jauh dari lokasi rumah kediaman nya di Jalan Menteng Raya Gg Bersama, pelaku Akbar menghadang kami di jalan dan sambil bertanyak tentang permasalahan AC ruangan rumahnya itu, dan Saya menjaab kalau kesalahan Compresor tersebut bukan Saya, sebab yang belanjakan bukan Riki,” Kata Riki.
Tak terima dengan jawaban itu, pelaku Akbar pun langsung memukul bahagian rahang Saya hingga kami terjatuh dari sepeda motor, dan Akbar pun dalam kesempatan itu langsung mendirikan sepeda motor Saya dalam keadaan mesin menyala dan secepatnya melarikan kendaraan milik Saya.
Atas kejadian itu Saya usai kejadian langsung mencoba melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14. Medan, namun pengaduan Saya di tolak dikarnakan pelaku Akbar terlebih dahulu sudah berada di Polsek tersebut.
Saya diarahkan pihak Polsek agar membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan, dan hingga kini kasus perkara tersebut yang sudah jalan 6 bulan lamanya tak juga kunjung selesai, sedangkan penyidik sudah melakukan olah TKP dan melihat langsung kalau sepeda motor milik Saya masih berada di rumah pelaku Akbar, dan pelaku hingga kini terkesan kebal hukum dan ada apa degan lambatnya penanganan perkara ini,” Ungkap Riki terlihat kecewa.
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH, M.Hum ketika dikonfirmasi Wartawan Kamis (20/06/2024) melalui Telepon seluler WhatsApp nya terkait lambanya penaganan perkara Curas yang dilaporkan korban Riki Agasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan penjelasan yang pasti.(Red).