Disinyalir SPBU 24.372.30 Layanin Pelangsiran Minyak ,Demi Memperkaya Diri, Diminta Kanit Ekonomi Polres Muara Bungo Turun Tinjau Lokasi

oleh

Muaro Bungo- Cakrawala Nusantara , 20 Juni juni 2024 pantauan media dan LSM di lapangan spbu rantau keloyang kec.pelepat kab.muaro Bungo secara tegas melalui media ini dan memohon kepada Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) untuk dapat tegas kepihak SPBU dengan nomor seri SPBU 24.372.30 di rantau kloyang kec.pelepat ini untuk terus meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi,

berikut disampaikan pembaruan data seputar sanksi terhadap lembaga penyalur BBM Bersubsidi dari SPBU mitra Pertamina. Setelah menjatuhkan sanksi kepada SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera,

Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang Nakal terkait pendistribusian nya ke pengguna BBM di wilayah HUKUM Kab.muaro bungo Sehingga secara nasional setidaknya terdapat SPBU “Nakal” yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina.

BACA  Mitigasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Inhu Gelar Latihan Menembak

Dari penyalah gunaan pengisian jerigen atau pelangsiran dari SPBU dan seterusnya di isi ke jerigen untuk meraih keuntungan pribadi dan tentunya secara kasat mata pihak pelangsir dan pemilik SPBU diduga bersekongkol melakukan bisnis ilegal dengan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM secara Legal.

Pantauan awak media dan LSM dilapangkan selasa 20 Juni 2024 dilapangkan

SPBU rantau keloyang kec.pelepat kab.Muaro Bungo yang Diduga kerap sekali di langsir pihak mafia minyak dari SPBU ke Mobil dengan penyalinan ke jerigen yang sudah di persiapkan.

kurangnya pengawasan APH diwilayah Hukum kabupaten Muaro Bungo ini tampak dalam foto pelangsir dari spbu ke mobil pribadi

BACA  DUKUNG ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR BAGIKAN SEMBAKO  

Apakah SPBU yang Nakal ini masih dapat beroperasi atau diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.Dari data tersebut, SPBU yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi wajib Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui izin pelangsiran dan pengembalian kerugian yang dikenakan kepada SPBU “NAKAL” Wajib dikenakan agar kedepan pihak pengusaha SPBU Ini tidak menghalalkan segala cara pihak Pertamina berhak layangkan surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan ijin kepada SPBU yang “membandel”. Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada masyarakat diharga resmi dan pihak spbu tidak berhak, melayani pelangsiran seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan. Pertamina juga menyerukan kepada SPBU untuk bekerjasama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada yang berhak. SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dan kepada masyarakat luas, Pertamina senantiasa meminta dukungan untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina 500.000. kutipan media dan LSM

BACA  Polres Tebing Tinggi Pastikan Keamanan Turnamen Futsal Usia Muda Yang Diselenggarakan FKL

Dengan turunnya berita yang sifatnya laporan ini pihak Pertamina belum dapat dikonfirmasi media dan LSM

( Ri @ team )

No More Posts Available.

No more pages to load.