Empat Lawang, Sumsel. CN – Ipda Adin Riyanto, S.E., Kanit Pidum Polres Empat Lawang, mewakili kasat Reskrim Polres Empat lawang menjadi narasumber dalam acara penting, yang membahas sosialisasi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah di Kabupaten Empat Lawang. Dalam paparannya yang berfokus pada upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, Ipda Adin menyampaikan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan komunitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Sosialisasi adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Melalui pendekatan ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan lokal guna mengurangi tindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Ipda Adin.
Beliau juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan proporsional sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan harmoni sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan menginternalisasi peraturan daerah juga menjadi fokus utama dalam sesi sosialisasi tersebut.
Acara ini tidak hanya sebagai wadah untuk edukasi publik, tetapi juga sebagai langkah konkret Polres Empat Lawang dalam membangun komunitas yang disiplin hukum. Harapannya, upaya ini akan menghasilkan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta menjadikan Kabupaten Empat Lawang sebagai contoh keberhasilan dalam penerapan peraturan daerah.
Admin : SANDRI,.SE.