Ingin Transaksi, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tapung Hilir

oleh
oleh

Tapung Hilir,-CN -RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung saat ingin transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. “Pelaku diduga keras pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.

BACA  Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat di Belawan
example banner

Awalnya penangkapan pelaku ini saat unit reskrim polsek Tapung Hilir ,unit intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis shabu.

“Pada saat akan bertansaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan pembelinya,” terang Kapolsek.

BACA  Klarifikasi Resmi Pihak Perkebunan: Keberadaan Epifit Tidak Mempengaruhi Produktivitas dan Hasil Panen Kelapa Sawit

Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakan saat itu.

“Saat interogasi pelalu mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak,” tambah Jupredi.

BACA  Jauh, Terjal, Tanpa Sinyal — Kapolres Kampar Tetap Berhasil Padamkan dan pendinginan Api Karhutla di Kampar Kiri

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dengan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Editor,R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.