Pengurus FKUB Aceh Singkil ikuti Rapat Koordinasi Pakem di Kantor Kejari Aceh Singkil.

oleh

Aceh Singkil .CN Pengurus FKUB Aceh Singkil Mustafa ikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) di Kantor Kejari Aceh Singkil. Selasa 02/07/2024.

 

Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi masalah aliran kepercayaan masyarakat supaya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.

 

Kemudian kegiatan rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan munculnya faham keagamaan yang menyimpang yang dapat menodai agama tertentu.

 

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi itu, dari Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Pasi Intel Kodim 0109 Aceh Singkil, unsur MPU Aceh Singkil, Sekretaris DSI dan PD Aceh Singkil, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Kesbangpol Aceh Singkil, Kemenag Aceh Singkil, Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil dan Perwakilan Tokoh penghayat Aliran Kepercayaan Parmalim dan Pambi Aceh Singkil.

BACA  Pekerjaan Turap Desa Titi Akar Rupat Diduga Mangkrak

 

Pada kesempatan itu Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil Mustafa menyampaikan bahwa Ada dua hal yang harus kita antisipasi dan awasi dalam melaksanakan tugas sebagai tim Pakem Aceh Singkil ini.

BACA  Polsek Kuala Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja.

 

Yang pertama adalah pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang harus kita inventarisir keberadaan dan jumlah penganutnya, dengan adanya data tersebut tim Pakem Aceh Singkil dapat mengawasi perkembangan setiap saat.

 

Sehingga keberadaan Aliran Kepercayaan masyakarat saat ini tidak akan menjadi agama baru.

 

Yang kedua adalah faham keagamaan yang menyimpang sudah sangat meresahkan umat, terutama faham agama yang di nyatakan sesat oleh MPU.

BACA  Tingkatkan Kewaspadaan Para Security, Kapolsek Lubuk Batang Berikan Materi Dalam Sosialisasi Security Sigap Tahun 2025

 

Sehingga dengan deteksi dan identifikasi faham keagamaan ini, Tim dapat terus pantau dan awasi keberadaan faham-faham yang sesat tersebut yang sangat meresahkan umat.

 

Lanjutnya, Adapun rujukan untuk mengidentifikasi faham aliran sesat itu adalah fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Indentifikasi Aliran sesat.

 

Jurnalis : Yudi Sagala CNtv

No More Posts Available.

No more pages to load.