Bupati Tanjab Timur Serahkan Petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan 73 Kades Kabupaten Tanjung Jabung Timur

oleh
Oplus_0

Tanjung Jabung Timur,Cakrawala Nusantara.id

Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE menyerahkan petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kecamatan Mendahara pada hari, Rabu (3/7/24) ini secara resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Acara pengukuhan tersebut hadir Bupati Tanjab Timur, H. Romi Hariyanto, SE, Ketua TP PKK Tanjab Timur, Hj. Wirdayanti, SE, Kadis DPMD Tanjab Timur, Mariontoni, S.Sos, Forkopimda, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD,  Para Camat, Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa dan para awak media.

BACA  Isra Mi’raj 1446 H: Momentum Perkuat Iman, Wakapolres Langkat Hadiri Peringatan Bersama Forkopimda

Penambahan masa jabatan kepala desa itu melalui pelaksanaan penyampaian petikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur.

Undang-undang No 3 tahun 2024 ini atas perubahan kedua Undang+undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang Desa itu adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa.

Petikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu langsung diserahkan Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, di dampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mariontoni, S.Sos kepada perwakilan para kepala desa di 10 kecamatan se-kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Penerimaan Polri di SMA Katolik Cinta Kasih

Bupati Romi pun langsung melakukan pengukuhan terhadap para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dari enam tahun menjadi delapan tahun berlaku surut dan ada penyesuaian.

“Di kabupaten Tanjab Timur ada beberapa fase pemilihan kepala desa serentak, dengan adanya Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang desa atau perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga ada perintah bahwa kepala desa ini harus disesuaikan,”tutur Bupati.

BACA  Tim Ojoloyo Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Bangkinang, Amankan 6,84 Gram Barang Bukti!

Maka, imbuh Bupati dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang No 3 tahun 2024, pihaknya meminta kepada Kepala DPMD untuk segera mengukuhkan para kepala desa se-kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disesuaikan dengan undang-undang yang baru itu.

Usai pengukuhan Bupati Romi mengucapkan selamat kepada 73 kepala desa dengan harapan semoga masa jabatan ini akan meningkatkan motivasi dan etos kerja dalam membangun desa dan melayani seluruh masyarakat,”tutupnya.(Gani)

No More Posts Available.

No more pages to load.