Padangsidimpuan. Cakrawala Nusantara.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akan jemput paksa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS serta tenaga Honorer berinisial AN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH.MH, saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis siang,(27/06/2024).
Saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Yunius Zega, SH, MH dan Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, MH, Kajari, menyampaikan bahwa, Kadis PMD, IFS dan tenaga Honorer AN, sudah 3 kali dilakukan pemanggilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang untuk menghadiri pemanggilan tersebut.
“Sudah tiga kali dilakukan upaya pemanggilan terhadap IFS dan AN, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum menghadiri pemanggilan tersebut alias mangkir” ujar Kajari.
Lanjutnya lagi bahwa, dengan ketidak hadiran mereka atas pemanggilan ini, maka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap IFS dan AN.
Kejari Padangsidimpuan berharap kepada masyarakat dan insan Pers kiranya dapat melaporkan apabila melihat atau menjumpai IFS dan AN, karena peran masyarakat dan pers ini akan sangat membantu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD tersebut.
“Kalau rekan-rekan mitra kita dari insan pers melihat ataupun menjumpai saudara IFS dan AN ini, segera kabari langsung kepada saya ataupun kepada kepada para Kasi” tegasnya.
Sebelumnya, Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kota Padangsidimpuan, telah melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan.
Saat menyampaikan pernyataan sikapnya DPD JPK menyampaikan dukungan penuh kepada Kejari Padangsidimpuan dalam mengusut tuntas kasus korupsi dugaan pemotongan dana ADD TA.2023 di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.
Selain itu DPD JPKP, juga mendukung penuh Kejaksaan dalam mengejar aktor intelektual yang lebih tinggi jabatannya atau lebih tinggi kedudukannya yang terindikasi ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemotongan ADD TA.2023 tersebut.
“Bapak Kajari segera tangkap aktor intelektual kasus korupsi dugaan pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan TA.2023 ini”Kata mereka.
Saat menerima aspirasi DPD JPKP, Kajari yang diwakili oleh Kasi Intelijen, mengucapkan terimakasih atas dukungan mahasiswa yang tergabung dalam DPD JPKP ini, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan, TA.2023.
Dalam penjelasannya Kasi Intelijen, menyampaikan bahwa sampai saat ini petugas dari Kejari Padangsidimpuan masih terus bekerja untuk pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan kasus tercepat yang ditangani oleh Kejari Padangsidimpuan, terhitung mulai bulan April kasus ini sudah naik dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik) dan saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis PMD, IFS dan tenaga Honorer, AN.
“Artinya kita terus bekerja, apalagi kasus ini merupakan kasus tercepat yang pernah ditangani oleh Kejari Padangsidimpuan, terhitung dari 25 April kemarin kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari Lidik ke Sidik dan saat ini kita sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Kadis PMD IFS dan AN selaku tenaga Honorer di Dinas tersebut” tambahnya.
Kejari Padangsidimpuan, katanya juga akan mempublikasikan dengan terang benderang atas perkembangan kasus dugaan pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan TA.2023 ini. (Hs/tim).