Rapat Banggar DPRD BU Terkait KUA-PPAS Tahun 2025 Bersama TAPD

oleh

Cakrawala nusantara,id.Bengkulu Utara (16/07/2024).-DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui tim badan anggaran (Banggar) menggelar rapat Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan didampingi Waka II, Herliyanto, S.IP, diruangan rapat paripurna pada Selasa 16 Juli 2024

BACA  Satlantas Polres Empat Lawang Akan Adakan Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni 
example banner

Sonti Bakara,SH, didampingi Waka II, Herliyanto, S.IP, mengatakan, “latar belakang penyusunan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA), disusun berdasarkan prinsip ekonomi maupun prinsip hukum.”

“Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang berdasarkan periode 1 tahun. Usai rapat Banggar, tentu dalam waktu dekat ini, ada program agenda pembahasan APBD-P tahun 2024 nantinya,” ucap Sonti.

BACA  Pagar Nusa Nganjuk Gelar Istighosah dan Hizib Nashr, Kapolres Apresiasi Aksi Damai Berjalan Tertib

Lanjut Sonti, “dengan adanya kebijakan umum anggaran plafon pioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Berdasarkan wewenang otonomi yang diberikan kepada daerah. Maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah mengenai APBD dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

BACA  Desa Muara Gula Baru Gelar Sosialisasi Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pencegahan Stunting

“Ada beberapa tujuan penyusunan kebijakan umum APBD KUA, diantaranya, memberikan gambaran terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiyayaan APBD, menghasilkan kesepakatan bersama anatara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai pedoman dalam penyusunan penetapan Plafon anggaran sementara (PPAS) skala pioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah ditetapkan nantinya,” tandas Sonti Bakara, SH. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.