APH terkesan Tutup Mata Dengan Aktivitas Tambang Galian di Wilayah Hukumnya.

oleh
oleh

Kampar/CN Ngeri … aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah polsek Kampar, di

Desa pulau payung, kecamatan Rumbio jaya, kabupaten Kampar Riau.
26/7/24.

example banner

Dalam pantauan awak media di lokasi ( 20/7/24) mendapati alat berat excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang di duga ilegal.

Salah satu jurnalis mewawancarai penjaga galian tersebut, mengatakan ” ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkap nya.

BACA  Hanya Karena Blayer Motor, Pesta Malam Berujung Maut: 14 Pemuda di Nganjuk Jadi Tersangka, Satu Orang Tewas

Pada hari Selasa (23/7/24) awak media mendatangi kantor Polsek kampar guna konfirmasi namun, Kapolsek dan Kanitreskrim tidak berada di Polsek.
Lalu kemudian salah satu jurnalis mengkonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek kampar, melalui nomor WhatsApp mengatakan ” nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg. Jawab nya.

BACA  CAMAT RUPAT UTARA DAMPINGI DINAS SOSIAL BENGKALIS SALURKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN RUMAH

Adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

BACA  Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Team : CN

No More Posts Available.

No more pages to load.