Galian C di Desa Namo Landur Diduga tidak Mempunyai IUP 

oleh
oleh

Deli Serdang/Cakrawala Nusantara. Disinyalir beroperasi galian C di Desa Namo Landur, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, bisa merusak lingkungannya hidup terutama DAS pinggiran sungai dipantai Tugu tidak memiliki Izin / IUP.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Rabu 31 Juli 2024.

Galian C tersebut disinyalir tidak memiki IUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia, kegiatan ini terbilang Ilegal, beroperasi tanpa adanya kordinasi atau laporan ke pihak Pemerintah Kecamatan Namo Rambe dan Pemerintah Desa Namu Landur sesuai awak media berkordinasi.

BACA  Sat Samapta Polres Tanah Karo Kawal 33 Tahanan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe

Pemilik Galian C tersebut sesuai informasi yang didapatkan dari anggotanya yang berada di lokasi, berisial DS semenjak adanya Galian C ini air sungai tampak keru atau tercemar, serta merta rusaknya ekosistem, sementara masih banyak kegiatan masyarakat setempat di sungai yang tercemar akibat galian C tersebut.

BACA  Pangdam I/BB Resmikan Barak Siaga Kodim 0315/Tanjungpinang, Hibah dari PT BAI

Bagi pihak Penegak Hukum atau Dinas yang terkait dalam hal masalah galian C ini diharapkan agar segera menindak lanjuti, orang / oknum yang ada di belakang ( Beking) , karena Ini menyangkut kerusakan alam yang disengaja dan tidak memiliki IUP nya( ilegal), atau terbilang pemainnya ada mafia tanah.

BACA  Jangan Biarkan Narkoba Menghalangi Masa Depanmu, Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Galian C ini bisa merusak serta merugikan masyarakat sekitarnya yang membutuhkan Seperti air sungai dipergunakan untuk mengalirkan air untuk kolam ikan irigasi persawahan dan lain-lain, dan kepada pihak yang terkait agar segera menyelesaikan atau ditinjau lokasi galian tersebut.

Editor tim CN

No More Posts Available.

No more pages to load.