Pemilik Bangunan di Kelurahan Bandar Utama Diduga Kebal Hukum

oleh
oleh

Tebingtinggi/CN-Masih bangunan yang diberitakan oleh media pada 31/7/2024.yang mana bangunan di jalan Tengku Hasim utama, kelurahan bandar utama kecamatan tebing tinggi Kota tebing tinggi Sumatera Utara Sabtu 3/8/2024

Dari semula penambahan bangunan ini udah menyalah aturan yang mana bangunan tersebut tidak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Bangunan tersebut dibangun oleh seorang dokter Albert yang bertugas di rumah sakit Bhayangkara Tebing tinggi
Yang anehnya lagi bangunan tersebut sudah beberapa kali didatangin satpol PP dan KP2T kelapangan untuk menyuruh memberhentikan bangunan sampai ada izin PBG nya.

BACA  Polres Tebing Tinggi Amankan Enam Sepeda Motor dari Aksi Balapan Liar

Satpol-PP juga melayangkan surat ke saudara Albert dengan menyatakan,tidak melakukan kegiatan apapun didalam bangunan gedung tersebut

Namun itu semua diabaikan oleh saudara Albert, bangunan tetap lanjut Tampa izin apapun masyarakat tebing tinggi sangat heran,khususnya warga bandar utama,kok bisa berlanjut terus bangunan tersebut

BACA  Kunjungan Kerja Kapolres Siak dengan Upika, Tokoh Masyarakat dan Personil Polsek Kandis Serta Awak Media Pers

Apakah surat yang dari satpol PP itu hanya parmolitas aja, untuk mengelabui masyarakat atau Albertnya tidak tau peraturannya,tidak perduli semua dengan peraturan?

Masyarakat tebing tinggi khususnya warga bandar utama agar bapak PJ walikota, kepala DPMP TPS, Kadis PUPR, camat kecamatan tebing tinggi kota, kelurahan bandar utama
Bersama sama turun kebangunan tersebut,

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Wakapolres, Para Kasat, dan Kapolsek Besitang

mengambil tindakan tegas dalam hal bangunan yang tidak mempunyai izin
Reporter palapa TV Jonny Sikumbang mengabarkan dari tebing tinggi.

( S.G )

Narasumber : Palapa TV

No More Posts Available.

No more pages to load.