Pekanbaru — Cakrawala Nusantara. Id
Seorang Mahasiswi Swasta Universitas Abdurrab Pekanbaru, Marisa putri diduga habis Pulang dugem Club malam pekanbaru, dengan Keadaan mabuk Mengendarai Mobil Jenis toyota Raize BM 1959 warna biru, dengan kencang kecepatan tinggi, sehingga Seorang ibu Renti Mangrinsi habis Pulang dari pasar dengan Mengendarai sepeda Motor yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ di tabrak Marisa Putri hingga tewas di tempat.
Marisa putri, Mahasiswi Swasta Abdurrab pekanbaru,yang Merantau di pekanbaru, seorang Mahasiswi Jurusan pisikologi ini, telah Menabrak Seorang ibu Renti Marningsi Sehingga tewas, di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Setelah Marisa menabrak Korban, Marisa sempat melaju membawa mobilnya yang di kendaraan jenis tayota Raize BM 1959 Warna biru dengan kencang, sehingga korban Renti Mangrinsi yang di tabrak terseret dari lokasi kejadian,
Warga sekitar Sempat Mengetahui kejadian itu korban Renti Mangrinti dengan Motor yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JS sempat terseret sekitar 50 Meter dari tempat lokasi kejadian tersebut. Ungkap Warga sekitar.
Sebelum kejadian Marisa putri sempat nyuci mobil nya terlebih dahulu agar bersih, ternyata tidak lama balik dari dugem takdir berkata lain mobilnya di kendaraan Marisa Putri telah Menabrak ibu yang lagi mengendarai sepeda motor sehingga ibu meninggal di tempat
Padahal Marisa putri adalah Mahasiswa jurusan psikologi Kok bisa ya dia bisa terpengaruh obatan dan dugem di Clab malam tersebut, kasihan la kita sama Orang tuanya di kampung karna Orang tua Marisa Putri lagi dalam Keadaan sakit. Ungkap salah satu teman Marisa di akun tiktok..
atas Perbuatan Marisa Putri di tetapkan sebagai Tersangka dan di jerat pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 6 tahun.
Editor : jasriadi