2 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Sergai Ditangkap

oleh

Serdang Bedagai|CN- Dua pelaku penganiyaan anggota Polisi Polres Serdang Bedagai Bripka Bardi Dasen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sabtu (10/08/2024).

Kedua pelaku penganiyaan Bripka Bardi Dasen yang berhasil diamankan saat ini berinisial I alias Munek, (28) dan Uliya, (29) kedua pelaku warga Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

example banner

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku penganiayaan Bripka Bardi Dasen sudah kita amankan.

BACA  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Apresiasi Peran Pelaut pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Penangkapan kedua pelaku kata Kasi Humas di dua tempat yang berbeda. Pelaku I alias Munek ditangkap di Jln Sudirman Kel. Sri Padang Kota Tebing Tinggi dan Uliya ditangkap di Kandang lembu di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Dijelaskan, Kasi Humas, penganiyaan ini bermula Bripka Bardi Dasen hendak membeli jamu tiba-tiba datang pelaku bersama dengan dua teman nya. Tanpa basa basi langsung memukul korban Bripka Bardi Dasen menggunakan kayu Broti yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali.

BACA  Program Ketahanan Pangan Berlanjut - Jagung Pipil Tumpang Sari Tanami di Desa bangun Sari

“Merasa masi belum puas, para pelaku lanjut merusak sepeda motor milik korban, setelah itu para pelaku pergi meninggalkan tempat lokasi kejadian”, ucapnya.

Atas kejadian itu korban Bripka Bardi Dasen mengalami luka memar. Korban merasa tidak terima apa yang dialami membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.

Selanjutnya kemudian Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I alias Munek, dari pengakuan tersangka Munek ketika melakukan penganiayaan bersama teman lainnya Uliya dan R.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi dan Bupati Sergai Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PT Bridgestone

Kemudian tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan pelaku Uliya berhasil ditangkap. Selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku R di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk mengkudu, R tidak berada dirumah dan petugas masih memburu tersangka R, (DPO) Daftar Pencarian Orang.

Dan selanjutnya kedua pelaku yang diamankan berikut dengan barang bukti di boyong ke kantor Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku I alias Munek menerangkan bahwa adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan Dendam. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.