TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA MILITER TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KOMANDAN BERTANGGUNG JAWAB DAN ASAS KEPENTINGAN MILITER

oleh

Palembang CN,
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang berat dan amat khusus maka TNI di didik dan dilatih untuk mematuhi perintah-perintah ataupun putusan tanpa membantah dan melaksanakan dengan tepat, berdaya guna dan berhasil guna.

Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tunduk dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Hukum Acara Peradilan Militer, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dalam lingkungan TNI adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

BACA  Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika di Logas Tanah Darat

Identifikasi masalahnya adalah
Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum oknum anggota militer sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur,

Bagaimanakah sikap yang harus diambil komandan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota militer terhadap anak di bawah umur,

Bagaimanakah upaya aparat penegak hukum militer, pemerintah dalam menanggulangi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota militer terhadap anak di bawah umur?

BACA  Utamakan Keselamatan, Satgas Preventif Gencar Laksanakan Patroli

Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analistis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, tahapan penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan data penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan pustaka.

Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian tersebut diketahui bahwa,

Seorang parjurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat di Pertanggung jawabkan atas perbuatannya apabila telah memenuhi ketentuan di dalam Pasal 351 KUHP.

Dalam penjatuhan sanksi yang diberikan kepada oknum anggota militer yang melakukan tindak pidana penganiayaan maka yang berperan penting dalam menyelesaikan tindak pidana ini adalah komandannya.

BACA  Operasi Keselamatan Toba 2025: Supir Angkutan Umum di Langkat Diperiksa Kesehatannya!

Sikap yang harus diambil oleh komandan atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota militer adalah asas komandan bertanggujawab, Upaya yang dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana

Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota militer terhadap anak di bawah umur memberikan penyuluhan hukum oleh instansi hukum militer dan bersama penegak hukum seperti polisi dan pemerintah. Kata Kunci : Hukum pidana, Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Penganiayaan. editor  .(Anes CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.