Instruksi Wali Kota Medan Diabaikan, Bangunan Gudang Di Aluminium diduga Tidak Memiliki Plang PBG

oleh
oleh

MEDAN DELI MCN || Pembangunan Gudang yang berdiri di jalan Aluminium I, Gg Mustafa, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan Tetapi Pekerjaan bangunan Gudang sudah Memasuki tahap Pembangunan, senin 26/08/2024.

Warga yang di sampaikan melalui media ini yang gak mau di sebut nama nya; Pemilik bangunan Gudang Seakan-akan melanggar Intruksi Wali Kota Medan Untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu.

Seperti bangunan Gudang di jalan Aluminium I, Gg Mustafa, kelurahan Tanjung Mulia, kecamatan Medan Deli, diduga pekerjaan sudah memasuki tahap pembangunan, Namun sampai saat ini, Belum juga mengantongi Izin PBG.

BACA  *Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kunjungi DPW PWDPI SUMSEL, Di Terima Ketua Desri Nago S.H & Waka 1 PWDPI*

” kalau titik lokasi bangunan Gudang bermasalah tersebut tidak dilakukan penindakan oleh instansi terkait, berati sama aja mengabaikan intruksi Wali Kota Medan Bobi Nasution dalam penertiban bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan.

Pemiliki bangunan terkesan membandel, akan tetapi bangunan Gudang masih dikerjakan padahal masalah izin diduga tidak memiliki artinya?. Pemilik bangunan sudah mengangkangi perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan Tentang Retribusi IMB.

BACA  Pasca Pengambilan Sumpah Janji Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi

” Bagi pemilik bangunan Gedung/Gudang yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, Dapat dikenakan sanksi administratif, Denda hinga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki dalam proses konstruksi bangunan Gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

BACA  Truck Tangki Harus Terdaftar PMKU di KSOP Utama Belawan

Sementara itu Camat Medan Deli dan Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifa’i Saat di konfirmasi kepada Awak Media Melalui Via WarstApp terkait berdirinya bangunan Gudang di jalan Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Mengatakan,” Siap Bang, Sudah Kami Surati Kemaren Bang ,” Kata Ahmad Rifa’i Selaku Trantib Kematan Medan Deli.

” Wali Kota Medan Diminta perhatian serius untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi Izin PBG, Karena Sangat merugikan dari Segi PAD Kota Medan Dari retribusi IMB. (MJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.