Mitramabes.com-Tulang Bawang – Masih ada saja oknum – oknum kios nakal menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Tertinggi (HET) di kutip dari keterangan warga masyarakat dan wawancara awak media kepada Gapoktan dan poktan di dua (2) yaitu kampung Hargo Mulyo dan Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Keterangan poktan berinisial (KO) kampung hargo rejo saat di wawancara oleh awak media, mengatakan bahwa dia hanya membantu Gapoktan yang sekarang menjadi kepala kampung, kami sudah melakukan rapat yang oleh semua Poktan serta dihadiri oleh BPP dan PPL Kecamatan, kalau Pengecernya yaitu ibu (Sadiah) di bantu dengan anak mantunya berinisial (AN) adalah oknum Polisi tugas di Polsek Rawa Jitu Selatan.Ucapnya
Poktan (KO) menambahkan harga pupuk bersubsidi jenis Urea Rp145.000 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah) perkarung kg.50 sedangkan Phonska harga Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) perkarung kg.50 itu kelompok tani yang terdaftar e rdkk. Ucap Poktan KO kampung hargo rejo
Berbeda lagi dengan kampung Hargo Mulyo Gapoktan berinisial (SI) mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya hanya pelangsir aja sedangkan pengecernya adalah oknum berinisial (AN) pengecer tersebut memberikan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga yang sama Rp160.000 (Seratus enam puluh ribu rupiah) perkarung kg.50 saya pelangsir ke Poktan dengan harga Rp.165.000 perkarung pupuk bersubsidi.ucap Gapoktan (SI)
Tim media mencoba mendatangi kios Cinta Abadi untuk konfirmasi hasil investigasi di lapangan, tim media berjumpa dengan pemilik kios Cinta Abadi yaitu dengan ibu Sadiah, pada hari Rabu 21 Agustus 2024
Menurut ibu Sadiah kios tersebut adalah kepunyaan suaminya yang sudah almarhum meninggal dunia dan sekarang kios tersebut sudah di urus oleh anak dan menantu saya, kalau distributor’nya saya lupa entar pak yah saya menghubungi dulu anak saya.Ucap ibu sadiah
Tidak lama anak ibu sadiah keluar yang berinisial (HN) tim media pun konfirmasi dengan (HN) terkait dengan hasil penemuan tim media harga pupuk bersubsidi yang melebihi harga Het. Ujar tim media
Ibu (HN) istri dari oknum (AN) menjelaskan kepada tim media, bahwa kalau masalah pupuk itu ada atas nama saya dan nama ibu Sadiah karena ibu saya sudah tua maka yang mengurusnya adalah suami saya yang berinisial (AN), tapi saya chat WhatsApp suami saya tidak bisa pulang karena masih piket di Polsek Rawa Jitu Selatan suami saya (AN) adalah salah satu oknum polisi.ucap HN
Imbuh (HN) bahwa dia juga seorang dokter umum di salah satu rumah sakit Menggala Kabupaten Tulang Bawang bahkan herannya lagi (HN) tidak mengetahui apa-apa permasalahan pupuk bersubsidi harga dll nya silakan tanya sama suami saya aja. Ucap tegas (HN)
Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang, Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC PPWI Tuba) sangat menyayangkan atas perbuatan kios serta oknum – oknum nakal yang terlibat melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) apalagi oknum – oknum tersebut adalah salah satu orang yang mengerti hukum dan taat kepada peraturan dan undang undang Republik Indonesia (RI), tetapi karena tergiur dengan keuntungan sehingga halal haram hantam tidak perduli petani dalam kesusahan dengan pupuk bersubsidi, sehingga petani rela membeli pupuk bersubsidi dengan nilai harga mahal walaupun kelompok tani sudah terdaftar di e rdkk. Ucapnya
Andre menambahkan padahal sudah jelas jelas peraturan Kementerian Pertanian menetapkan harga pupuk bersubsidi supaya petani bisa membeli pupuk bersubsidi dengan nilai harga yang sudah di tentukan harga tertinggi (HET) dalam rinciannya sebagai berikut. Ucap Andreyadi Ketua DPC PPWI Tuba
HET pupuk subsidi 2024 ditetapkan sama dengan HET 2023. Sementara harga pupuk dunia pada 2024-2025 diperkirakan turun.
Kementerian Pertanian menetapkan harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi tidak naik atau sama dengan HET tahun lalu. Kebijakan ini bakal menguntungkan petani di tengah kenaikan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen.
HET pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp 2.250 per kilogram (kg) dan NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg. Adapun HET NPK formula khusus dan pupuk organik bersubsidi masing-masing dipatok Rp 3.300 per kg dan Rp 800 per kg.
HET tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024. HET pupuk subsidi itu berlaku mulai tanggal penetapan, yakni pada 22 April 2024.
Maka dalam hal ini Andreyadi ketua DPC PPWI Tuba angkat bicara dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Tulang Bawang Polres Tulang Bawang Dinas Pertanian untuk tidak tutup mata dalam permasalahan ini, jangan sampai masyarakat se-tulang bawang mempunyai pemikiran bahwa ada dugaan upeti dari oknum – oknum nakal yang membuat para petani kesusahan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, bahkan mereka membeli pupuk bersubsidi dengan nilai harga melebihi Harga Tertinggi (Tim…..)