Pakpak Bharat,CN. Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Wei Rana Capah menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat di Gedung Balai Diklat Cikaok Pakpak Bharat.
Kegiatan Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat.
Wei Rana Capah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajarannya Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se Kabupaten Pakpak Bharat yang telah bersedia membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa dalam hal pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 yang lalu.
Dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan pencegahan pada proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat terhadap daftar pemilih meninggal dunia sebanyak 209 pemilih, pemilih pindah domisili (keluar) sebanyak 191 pemilih dan pemilih pindah domisili (masuk) sebanyak 77 pemilih untuk dilakukan perbaikan. Dari data yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat bahwa telah diakomodir dan sudah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat.
KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 37.827 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 18.913 dan pemilih perempuan 18.915 dari 52 Desa/Kelurahan dan 105 TPS.(Juni solin)