Kampar,-CN -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar tidak kunjung P21.
Dugaan kasus tipu gelap yang telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka, hingga ditahan oleh Polres Kampar ini dinilai mengandung misteri.
Pasalnya, sebanyak dua kali berkas perkara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Kepolisian dikembalikan (P19) oleh Kejari Kampar.
Menurut informasi dari Polres Kampar, untuk ketiga kali pihaknya akan kembali melengkapi berkas (SPDP) dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Kampar.
Sementara Korban, Musa, mengaku bingung dan ganjil terhadap penanganan kasus tersebut. Akibatnya korban merasa pihaknya sulit mendapatkan keadilan hingga berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Hal itu ia sampaikan usai gelar perkara yang dihadiri oleh para pihak ( Korban & Emil Salim S.H, M.H selaku kuasa hukum tersangka Martunus dkk), bersama Polres Kampar, dan Irwasda Polda Riau, di Markas Polisi Daerah Riau, Kamis (29/8/2024).
” Hanya Allah yang tau semua kenapa kasus ini seperti ini, aku pasrahkan kasus ini pada Allah yang Maha Kuasa, ” ucap Musa.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, sat Reskrim Polres Kampar tangkap dan tahan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana, Kamis lalu (18/8/2024).
Penangkapan dan penahanan ini dilakukan usai gelar penetapan tersangka oleh Polres Kampar berdasarkan laporan Polisi nomor: STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin kepada media membenarkan penangkapan dan penahanan tiga orang tersangka dimaksud. Hal itu juga dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Kampar nomor : SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.
Namun miris, tindaklanjut penanganan kasus ini disinyalir tersendat di Kejaksaan Negeri Kampar. Pasalnya sebanyak dua kali, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Polres Kampar dikembalikan dan atau dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Guna meluruskan informasi, pihak media melakukan cek n ricek, turun melakukan konfirmasi tatap muka dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Alhasil pihak intek Kejari Kampar mengaku telah mengembalikan berkas SPDP Polres Kampar. Saat ditanyai terkait poin berkas yang belum dapat dilengkapi Kepolisian, pihak Intel Kejari Kampar mengaku tidak berhak untuk memberi keterangan.
Tidak sampai disitu, dikutip dari pemberitaan media japos.co, Jaksa yang dikabarkan menangani kasus tersebut berinisial FP saat dikonfirmasi juga tidak memberikan keterangan terkait berkas yang belum dilengkapi Kepolisian tersebut.
Mengapa berkas (SPDP) Polres Kampar sampai dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kampar?
Apa sebenarnya yang harus dilengkapi Polres Kampar agar kasus tersebut memasuki tahap 2 (P21) ?
Mengapa Kejari Kampar tidak berkenan menerangkan berkas yang belum dilengkapi Polres Kampar ?
Bersambung…. !!
Editor, R Gulo