Aceh Timur,, Cakrawala nusantara id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggelar pelatihan Coaching Clinic di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Selasa, (27/06/2024) pagi.
Pelatihan kemampuan (Coaching Clinic) yang diikuti penyidik Satreskrim dan penyidik pembantu pada Polsek di Jajaran Polres Aceh Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam penanganan suatu perkara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, kegiatan ini menunjukkan komitmennya dalam memperkuat metode investigasi yang berfokus pada bukti-bukti ilmiah dan analisis yang lebih mendalam. Dengan meningkatkan kemampuan penyidik dalam bidang ini.
“Diharapkan penyidikan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih akurat dan terpercaya,” kata Adi.
Dijelaskan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam visi, misi, pola pikir, dan tindakan di antara seluruh penyidik.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua penyidik memiliki pandangan yang seragam terkait peran dan tanggung jawab mereka.
“Dengan mencapai keseragaman ini, diharapkan para penyidik akan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ini akan meningkatkan efisiensi penyidikan dan memastikan bahwa tugas mereka sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum dijalankan dengan konsistensi dan integritas,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, tujuan utama dari pelatihan ini adalah memperkuat profesionalisme dan etika kerja para penyidik dalam menjalankan tugas-tugas mereka dalam konteks penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Terang Kasat Reskrim.
Diakhir kegiatan Coaching Clinic, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur memberikan reward kepada sejumlah penyidik yang melakukan pengisian Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP).
Pemberian reward akan rutin dilaksanakan setiap bulannya kepada seluru penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polres Aceh Timur.
Ini juga merupakan wujud pelayanan keterbukaan informasi publik ketika masyarakat ingin mengetahui langsung terhadap kemajuan suatu perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur maupun polsek jajarannya..editor.(M zubir)