KPU: Koalisi Yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

oleh

Jakarta, CN – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis saat dikutip dari Antara dengan judul yang sama.

 

“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus persetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu 4 September 2024.

BACA  Kapolres Langkat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2025

 

Selain itu, dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.”Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan,” katanya.

 

Afif menegaskan KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Untuk itu, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September.

BACA  Diduga Laka Lantas Tunggal, Pria 70 Tahun Ditemukan Tewas di Desa Sungai Putih

 

“Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” jelas Afif.

 

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu (4/9):

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

BACA  WAKTU PENDAFTARAN PENERIMAAN TNI-AD TAMTAMA PK GELOMBANG I TAHUN 2025 DIPERPANJANG HINGGA 7 FEBRUARI 2025

 

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

 

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.