Kepsek SMK N 2 Rantau prapat Khoyan Nst tolak tamu / wartawan masuk ke sekolah ini.

oleh
oleh

Labuhanbatu CN.Id Satpam SMK Negri 2 Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara Khoyan Nasution melarang Wartawan dan tamu untuk masuk ke  SMK 2 Negri Rantau utara , Hal ini  terbukti seorang jurnalis datang beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 8.30wib ke SMK Negri 2 Rantau prapat Kecamatan Rantau Utara ingin konpirmasi terhadap Bapak kepala sekolah , Namun dengan arogannya Seorang satpam mengatakan tidak dibenarkan masuk kesekolah ini  , ” mau siapapun , baik dia itu wartawan juga tamu yang lain sesuai dengan perintah dari kepala sekolah kepada saya , Paparnya Satpam” dengan mengatakan terhadap Wartawan yang cukup Lantang dengan mengatakan Buat berita ini Besar – besar , saya tidak takut ,” dan saya ada SK di Sekolah ini,” sebut satpam  dengan Arogan “.

BACA  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Tokoh masyarakat L. Rangkuti SH.MM dengan angkat bicara atas kejadian di SMK Negri 2 Rantau prapat ,menyikapi hal ini, dengan mengatakan kepada awak wartawan (Jurnalis) Media Cakrawala Nusantara dirinya merasa kecewa dengan adanya perintah dari kepsek ,” dengan mengatakan, tamu maupun wartawan tidak diberikan izin untuk masuk kesekolah ini .

Padahal seorang wartawan adalah  tugas paling mulia memberikan informasi kepada publik dan itu di lindungi oleh hukum  “ujar L. Rangkuti “.

Lanjutnya kembali , hal ini tidak dapat dibiarkan harus diproses keranah hukum ,” Diduga ada apa dengan kepala sekolah ! ” Sampai sebegitu dia memberikan perintah larangan , kepada tamu terkhususnya wartawan tidak dibenarkan masuk untuk menemui dirinya dalam hal apapun untuk keperluan konpirmasi. Ungkapnya

Masih kata, L. Rangkuti  dirinya menduga bahwa berita yang ditayangkan baru-baru ini tentang kepala sekolah  menerima Siswa pindahan dari sekolah Swasta Bhayang kari Rantau prapat telah melanggar kode etik didunia pendidikan. Tidak ada aturannya dari sekolah Swasta dapat pindah kesekolah Negri apalagi siswa tersebut belum menjalani satu semester jelasnya , ini sudah melanggar ketentuan yang ada di arena dunia pendidikan. (Cetus L.Rangkuti).

BACA  Revitalisasi Masjid Al-Fatah: Polres Langkat Wujudkan Polri Presisi Melalui Bakti Sosial

Di tempat terpisah

Kokyan terlihat bingung dengan adanya pemberitaan dari beberapa media Online dirinya tidak lagi seperti dulu mau bertatap muka berdialog dengan Jurnalis maupun Masyarakat. Humor pun semakin beredar Kokyan diduga sudah mendapat upeti dari murid yang di masukkan  ke sekolah tersebut. ” Tutup L. Rangkuti “.

“Jurnalis Media Cakrawala Nusantara meminta tanggapan terhadap ketua LSM  LPPN

( Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) dengan mengatakan ” Hasanuddin Hasibuan SH, kepada Wartawan Media Cakrawala Nusantara angkat bicara. Usut Sampai tuntas masalah ini , bila ini benar terjadi artinya kepala sekolah tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditentukan oleh dunia pendidikan,  wewenang yang telah diembankan kepadanya , berarti  dia tidak meng indahkan, terkesan telah melanggar undang – undang  sesuai ketentuan yang ada. Artinya kepsek tersebut sudah mencoreng konsitusi dunia pendidikan.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Brandan Bantu Warga Panen Semangka di Desa Lubuk Kasih

Kumpulkan dokumen semua , agar hal ini dibawa kejalur  hukum dan segera di laporkan ke polres labuhan batu , agar diproses  ” sebut Hasan”

Masih kata Hasan , Besar kemungkinan dugaan ini bisa terjadi mengingat  telah terbitnya beberapa berita , namun beliau tidak memberikan sangkahan ataupun bantahan (4 Kudis tidak akan dapat tersimpan , dengan rapi ,” semua akan terbongkar juga . “tutup ketua LSM Hasan”. ** DR.Rangkuti **.

No More Posts Available.

No more pages to load.