Misteri Lahan 520 Hektar di Bukit Kemuning: Dugaan Kebohongan atau Ketidaktahuan?

oleh
oleh

Kampar,-CN -Polemik terkait kepemilikan lahan seluas 520 hektar yang diklaim diberikan oleh PT. Sewangi Sejati Luhur kepada masyarakat Desa Bukit Kemuning kembali memanas. Muhamad Raja Paku Bumi, Ketua DPC Lembaga Gerakan Komunitas Pemberantas Korupsi Kabupaten Kampar (GKPK Nas), baru-baru ini melakukan wawancara dengan Kepala Desa Bukit Kemuning, Samirin, untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.kamis 5/9/2024.

Dalam wawancara tersebut, Samirin menyatakan bahwa Desa Bukit Kemuning tidak pernah menerima lahan seluas 520 hektar yang disebut-sebut merupakan bagian dari 20% tanggung jawab perusahaan terhadap desa-desa yang berbatasan dengan lahan PT. Sewangi. “Jika memang desa kami menerima lahan, pasti masyarakat sudah mengetahui dan kami akan memberitahukan hal tersebut secara resmi,” tegas Kepala Desa Bukit Kemuning Samirin.

BACA  Ngopi Berkeselamatan Bersama Ojol, Kapolres Langkat Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas dari Ruang Dialog

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada 29 Juli lalu di Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Dalam rapat tersebut, pihak PT. Sewangi, yang diwakili oleh kuasa hukum Evan Basri, Humas Umum Misdi, dan GM Gimo Riyanto, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban memberikan lahan 20% dari wilayah desa yang berbatasan dengan lahan mereka, termasuk Desa Bukit Kemuning.

“Desa Sekijang telah menerima ±252 hektar, Desa Bukit Kemuning telah menerima ±520 hektar lahan sesuai dengan kewajiban kami,” kata Evan Basri selaku kuasa hukum PT. Sewangi Sejati Luhur dalam rapat tersebut.

BACA  Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Kontradiksi antara pernyataan Kepala Desa Bukit Kemuning dan pihak PT. Sewangi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebenaran informasi yang disampaikan. Apakah pihak PT. Sewangi telah melakukan kebohongan dalam rapat dengan DPR, atau ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak pemerintahan desa?

Masyarakat Desa Bukit Kemuning kini tengah dilanda kebingungan dan kecurigaan. Mereka berharap ada transparansi dari kedua belah pihak, baik dari PT. Sewangi maupun pemerintah desa, untuk mengungkap fakta sebenarnya mengenai status lahan yang menjadi hak masyarakat.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPC GKPK Nas Kabupaten Kampar, juga mengungkapkan bahwa GKPK Nas telah bekerja sama dengan ormas Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu untuk mengusut tuntas permasalahan tanggung jawab 20% PT. Sewangi Sejati Luhur di setiap desa yang berbatasan dengan perusahaan tersebut. “Kami akan mengupayakan langkah-langkah hukum dan investigasi lebih lanjut bersama Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tambahnya.

BACA  Mediasi antara Pekerja Dengan PT. Waruna Shipyard Indonesia Buntu. Pekerja Siap Ajukan Gugatan PHI ke Pengadilan

Polemik ini pun menjadi perhatian publik dan membutuhkan penyelesaian segera agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. Pemerintah setempat diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk menemukan titik terang dari permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat desa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan terungkap kebenarannya atau semakin terjerumus dalam kerumitan birokrasi dan kebohongan.

Editor, R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.