Muhammad Farid Mantan Pj. Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel

oleh

Lahat, Sumsel. CN – Beredar surat pemanggilan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap mantan PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid. Rabu(04/09/2024)

 

example banner

Diketahui Farid yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Banyuasin, dipanggil oleh Subdit 1 Unit 11 Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (4/9/2024) pukul 10.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjabat PJ Bupati Lahat.

BACA  Masyarakat Mahato Meminta Kembali Hak Nya Atas Penserobotan Lahan PT Torganda.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan mantan PJ Bupati Lahat tersebut dipanggil Polda Sumsel untuk klarifikasi.

 

Dalam surat tersebut dikatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 421 KUHP.

BACA  Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama

 

“Undangan klarifikasi,” ujar Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.

 

Ditanyai apakah Farid hari ini memenuhi panggilan, Sunarto mengatakan belum ada kabar. “Belum ada kabar,” katanya singkat.

BACA  Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PAN Ripqi Aulia B.IBM,menggelar Reses masa sidang II Tahun 2026 Di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura,Jumat ,22 Mei 2026.

 

Diketahui, surat pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiali, SH, MH Perihal Laporan Dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

 

Admin : SANDRI,.SE.

No More Posts Available.

No more pages to load.