LABUHANBATU – CN .id. Viral dan Hebohnya di Media sosial seorang ibu Inisial TR yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Rantau prapat di akun Rambers, Meubel jati jepara dan lainnya tidak diperbolehkan untuk memeluk si buah kasih sayangnya Anak perempuan yang masih dibawah umur oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 siang di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu
Disaat awak media mengkonfirmasi suami inisial TR melalui WhatsApp pribadinya, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 menyampaikan bahwa anak nya rindu dan ingin ketemu dengan mamaknya di Pengadilan Negeri Rantauprapat hari ini, Kamis(5/9/2024).
“Kemana kita jumpa mamak, Hana Rindu”, kata anak TR kepada ayahnya saat meniru suara anaknya.
Anak saya bang masih berumur 5 tahun 11 bulan, masih rindu dan butuh kasih sayang dari ibunya, sudah ditinggalkan ibunya 3 bulan karena ditahan Polres Labuhanbatu, itupun saya berusaha untuk mempertemukan anak saya kepada istri saya disaat sebelum atau selesai persidangan istri saya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Papar nya.
Di tambahkanya lagi
Siang tadi istri saya sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan saya membawa anak saya ketemu dengan ibunya, begitu selesai Persidangan istri saya dilarang ketemu dengan anak saya apalagi memeluknya oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ungkap suami inisial TR.
Sebelumnya bang, Kalo anak saya mau ketemu ibunya sebelum atau selesai persidangan biasanya dikasi sama pihak Kejaksaan tanpa ketemu sama JPU, setelah viral malah dibatasi ketemu alasan jumpai jaksa JPU dulu, tuturnya.
Lanjutnya, istri saya bang berstatus terdakwa dikarenakan didakwakan melawan petugas.
Disisi lain awak media online Akurat.co mengkonfirmasi Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, SH terkait permasalahan seorang ibu dilarang pihak Kejaksaan ketemu dan memeluk anaknya belum menjawab sampai berita ini Naik ke meja redaksi untuk dipublikasikan.*** DR.Rangkuti ***.