SINGINGI(RIAU) ––CAKRAWALA NUSANTARA. ID
Sudah Sekian lama Pelaku Nofri melakukan Usaha Pemurnian Emas Ilegal, Namun Tidak ada Sedikit Merasa takut,sempai Sekarang aman saja tidak Tersentuh Hukum, atau seolah Merasa Kebal Hukum,yang berlokasi di Desa Logas, kecamatan Logas Kabupaten Kuantan Singingi..
Pengusaha Pemurnian Emas Ilegal sudah bertahun melakukan aktivitas dan terus beroperasi dengan boss bermodal besar terus berlanjut dan tidak perna sedikitpun tersentuh Hukum.
Pengolahan emas Ilegal ini MengunakanJenis bahan Kimia seperti Merkuri pada saat pembakaran logam mulia, Pemurnian Emas Ilegal ini Menggunakan bubuk jenis borak, yakni mencampur matrrial Mengandung emas dengan bahan berbahaya jenis sianida, tanpa Memiliki izin resmi dari Pemerintah.
Dari Pantauan media di lapangan Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 18 : 15 WIB di Desa Logas dengan Jelas saat itu ada tempat penampung emas Ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin atau ilegal yang tempat berdinding papan.
Salah satu warga Desa Logas yang tidak mau disebutkan identitasnya, saat awak Media investigasi Mengatakan hampir tiap Sore jam 6 :15 WIB, selalu Ramai Tempat Rumah yang berdinding papan Pemurnian Emas Ilegal di datangi Oleh Pelaku Ilegal Penambangan Emas Ilegal di Jual sama Pemilik inisial NOF Pak,
Iya Tempat Rumah dinding papan ini adalah tempat Penampung atau Pemurnian Emas Ilegal pak,hampir setiap Sore ramai para pekerja Tambang Emas Ilegal Menjual emas disitu, motor roda dua ramai parkir di pintu belakang rumah, karna pintu di depan tidak perna dibuka, karna dekat di tepi jalan, Nantik klau bapak ingin memastikan lewat pintu belakang aja, ada dua Orang angota yang masih Remaja bagian bakar Emas Ilegal tersebut,
Nopri ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum pak, hingga samapai saat ini Masih terus beroperasi,aman- aman saja tidak perna tersentuh APH,
Bos Pemurnian Emas Ilegal ini pemilik Nopri asal dari Sumatra Barat, dia Merupakan Pemain yang licik, dan termasuk lama disini bahkan dia termasuk Penampung Emas yang terbesar yang ada Di Desa Logas, kecamatan singingi ini. Ungkap salah satu Warga engan di sebutkan identitasnya.
Sementara ketua DPD PPWI Provinsi Riau Anasrul Mengatakan untuk di ketahui para pelaku usaha Pembakaran Emas Ilegal di jerat pada pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu setiap orang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, dan pengembangan dan penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 thun dan di denda RP 100 miliar rupiah.
Semoga Bapak Kapolres Kuantan Singingi dapat menindak lanjuti temuan Tim Media dan menangkap pelaku ilegal untuk di berikan sangsi hukum yang berlaku ” Pungkasnya
Kapolda juga menegaskan dengan permasalahan yang ada Banyak dan marak Penambangan Emas Ilegal, ataupun Penampung Emas ilegal Tanpa Izin di kabupaten Kuantan Singingi, Meminta kepada Kapolres Kuansing dan kapolsek dan jajaran untuk Menindak tegas para pelaku Penampung Emas Ilegal, atau Penambangan Emas illegal Tanpa izin(PETI) Maupun para pembackup Penampung Emas Ilegal yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, maupun wilayah hukum Polres Kuansing.
Editor : Jasriadi