Akibat Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMKN.2 Ratu Dan Satpam Siap Di laporkan ke Polres Labuhan batu.

oleh
oleh

Rantau Prapat, CN.Id Buntut menghalangi tugas jurnalistik, satpam dan kepala sekolah SMKN 2 Rantau Utara berinisial KN Nst akan dilaporkan kepihak penegak hukum Polres Labuhan batu.

Berawal dari seorang satpam penjaga sekolah yang tidak memperbolehkan jurnalis dari Media Cakrawala Nusantara Daud Rinaldy Rangkuti yang meminta ketemu dengan kepala sekolah atas kebenaran berita yang beredar di Media Sosial maupun masyarakat atas dugaan kepala sekolah menerima salah satu siswa pindahan dari SMK Swasta Bhayangkari ke SMKN 2 Rantau Utara, namun satpam tidak memperkenankan dengan alasan sudah ada peraturan dari kepala sekolah jurnalis tidak di perbolehkan untuk masuk.

BACA  Kisruh Pagar Tembok di Tebing Tinggi: Warga Tuntut Keadilan atas Akses Jalan yang Tertutup!

Dari perbuatan satpam SMKN 2 Rantau Utara telah mencederai undang – undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, atas perbuatan oknum satpam dapat merugikan kerja dan pungsi seorang jurnalis, ini suatu pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan sesuai undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.

BACA  Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Belawan Tangkap 9 Pelaku Tawuran Berdarah, 1 Korban Tewas

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. ** DR.Rangkuti **.

BACA  **Lapas Kelas IIA Bengkalis Serahkan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 9 Narapidana Beragama Buddha** *Bengkalis, 12 Mei 2025* — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada narapidana beragama Buddha, Senin (12/5). Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Serbaguna Lapas Bengkalis, dimulai pukul 10.00 WIB. Acara dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kriston Napitupulu beserta jajaran, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Kasubsi Registrasi, Firman Assisdiqi, membacakan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 12 Mei 2025. Setelah pembacaan SK, secara simbolis remisi diserahkan kepada narapidana yang berhak menerimanya. Dalam sambutannya, Kalapas Kriston Napitupulu menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memenuhi syarat administratif serta substantif. “Remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan perilaku positif yang saudara-saudara tunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat nantinya,” ujar Kriston. Tahun ini, sebanyak 9 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK.I) dengan rincian: 7 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK.II). Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini memiliki total 1.809 WBP, dengan 33 orang di antaranya beragama Buddha — terdiri dari 12 orang tahanan dan 21 orang narapidana. Sebanyak 8 orang WBP belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Sementara 4 orang lainnya masih menunggu persetujuan usulan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendampingan dari jajaran Binadik. Selain itu, Surat Keputusan Remisi juga telah ditempelkan di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi informasi bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kalapas Kriston Napitupulu telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.tutup kriston

No More Posts Available.

No more pages to load.