Tanjung Jabung Timur Cakarawala Nusantara.Selasa 10 September 2024 Bertempat di Aula Kantor Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Desa Pematang Rahim Adakan Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba.
Yang Di Hadir Sebagai Pemateri Dari Tiga instansi yaitu:1.BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung.3.Kasatnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.Yang Dihadiri Sebagai Peserta Pemuda-pemudi Desa Pematang Rahim Atau Karang Taruna,Tokoh Masyarakat.
Kepala DesaM.Dong.S.H.Sampaikan Sambutannya”Bahwa Kegiatan ini Dilaksanakan Atas Hasil Musyarawah dan Kesepakatan Antara BPD,dan Perangkat Desa Lainnya Hingga Di Putuskan dan Terlaksana kegiatan ini.
Dan Berdasarkan Pertimbangan kami Dari Pemerintah Desa Tentang Banyaknya Saat ini Masyarakat Yang Belum Memahami Bagaimana Dampak dan Resiko Bagi Para Pemakai atau Pengguna Narkoba, Begitupula Jenis apa saja Yang Dimaksud dengan Narkoba,Dan Dengan Menggunakan Anggaran Dana-Desa Tahun 2024 Kami Adakan Kegiatan ini Demgan Menghadirkan Narasumber yang Memang Membidangi Baik itu Bagaimana Bahayanya Bagi Para Pengguna dan Pidananya Begitupula dengan Bagaimana cara Pencegahan nya agar tidak Terjadi kepada Masyarakat Desa Sinar Pematang Rahim.”sebutnya”
Dan untuk itu Marilah kita Sama-sama Mendengarkan Penjelasan Dari Para Nara Sumber yang Membidangi semua itu,Tentang Hukum,Dan Lainnya.”tutupnya”
Setelah itu Badan Narkotika Nasional (BNN)dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Masing-masing Berikan Pemahaman dan Pemaparan Terkait Bahaya nya Penggunaan Narkoba atau Narkotika Begitu Pula Dengan Dampaknya.
Satnarkoba polres Tanjab Timur Sampaikan Bahwa Kami dari Tiga instansi ini Masing-masing Memiliki Tugas Pokok Dalam Penanganan Narkoba,Seperti Kami Satnarkoba Memiliki Tugas Yaitu: Melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Terkait Denga Perdagangan Gelap Obat-obatan dan Psitropika,Narkotika serta asset terkait dengan Perdagangan Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika serta kejahatan ‘Transnasional dibidang Perdagangan Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika.”sebut AKP.CM.Sitorus.S.H.
Setelah itu Satnarkoba Polres Tanjab Timur juga Meminta Kepada Seluruh yang hadir Agar Dapat Bekerjasama dalam memberantas narkoba Kami Berharap Agar Masyarakat Dapat Menjadi Bagian Dari Mata Dan Telinga Kami,Yang Artinya Bekerjasama Sama Untuk Saling Memberi informasi Yang Dilihat Maupun Yang didengar.
Karena Dengan Demikian Kami Rasa Secara Tidak langsung masyarakat Telah ikut serta dalam Pemberantasan Narkoba,apalagi saat ini banyak Jenis dan Cara Para Penjual atau Pemakai untuk Dapat Membawa atau Menggunakannya,dan saat ini Berbagai Bentuk dan jenis.
Seperti Para Remaja Saat ini Ada juga yang Menggunakan Obat Batuk Seperti Komik,ada juga Lem,dan lainnya,itu Semua Harus kita Cegah dan Berantas agar nantinya tidak Semakin Parah dan tentunya akan Memakai Narkoba yang Berjenis Sabu,Ganja dan lainnya.
Dan Apabila Di ketahui atau di Temukan Seperti itu agar segera Memberikan informasi dan Pemberi informasi akan kami Rahasiakan.,jangan kwartir,Jadi apa bila Masyarakat yang ada saat ini baik dari Pemuda,dan Tokoh Masyarakat Yang Hadir saat ini agar dapat Menjadi Mata,Dan Telinga kami Dalam Memberantas narkoba khususnya Wilayah Desa Pematang Rahim.”sebutnya”Edi.H.Sembiring.