Tanjung Jabung Timur Cakrawala Nusantara.Kamis 19 September 2024,Bertempat Di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Musnahkan Barang Hasil Rampasan Atau Barang Bukti Dari Tindak Pidana Kejahatan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum untuk Di Musnahkan.
Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Berupa Minuman Keras(Miras)dan Narkotika Jenis Sabu-sabu Turut Disaksikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten tanjung Jabung Timur,Kacabjari Nipah Panjang,Para Kasi dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Kabupaten tanjung Jabung Timur dan Para Pegawai,BNN,dan Lainnya,Serta Turut dihadirkan Beberapa insan PERS.
Pemusnahan Barang Bukti yang Dilakukan Dengan beberapa Cara Seperti Narkotika dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam Blender,Sementara barang bukti seperti Rokok, Pakaian,dan lainnya dimusnahkan dengan dibakar,Barang Bukti Berupa Pisau(Badik),Linggis,Dodos,dipotong Dengan alat pemotong besi,Sehingga Tidak Dapat Di Pergunakan Kembali.
Sementara itu Barang Bukti Berupa Minuman Keras(Miras) Dimusnahkan Dengan cara Menggilas atau Dilindas Dengan Menggunakan Alat Berat Hingga Remuk Tersisa Hanya Pecahan Botol Saja.
Kajari Tanjung Jabung Timur”Bambang Supriono”Sampaikan Kepada Awak Media ‘Dilakukan Pemusnahan Barang Bukti ini adalah Merupakan hasil Kerjasama dari Pihak Kepolisian,Kalapas Serta BNN,Dalam Memberantas Tindak Kejahatan Di Wilayah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur”paparnya”
Ditambahkan”Barang Utama Yang kita Musnahkan Di Tahun ini Adalah Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu Yang Jumlahnya Seberat 49 Gram,Sementara itu Minuman Keras(Miras)Sebanyak 331 Botol.
Dan Sema yang kita Musnahkan ini Telah Memiliki Hukum Tetap,dan inilah Komitmen kita Bekerjasama Untuk Memberantas Tindak Kejahatan,dan ini Merupakan Wujud Kerjasama kita Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur”Tutupnya”Edi.H.Sembiring.