Strategi penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Padangsidimpuan.

oleh

Padangsidimpuan.                        Cakrawala Nusantara.id. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar ST.MM, menjabarkan tentang strategi Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menangani Kawasan pemukiman kumuh kepada awak media, di kantornya, Jumat (20/09/2024).

Imbalo Siregar, menjelaskan bahwa Kawasan permukiman kumuh adalah kawasan permukiman yang tidak layak huni karena kesemerawutan tatanan bangunan serta tingkat kepadatan penduduk yang tinggi ditambah kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Dinas Perkim merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara kewenangan mempunyai tugas dan fungsi untuk menangani kawasan kumuh terutama dalam pemenuhan infrastruktur jalan lingkungan, drainase lingkungan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

BACA  Kabag Ren Polres Tebing Tinggi Hadiri Upacara dan Ziarah Peringatan Peristiwa Berdarah 13 Desember

Imbalo Siregar, juga menjelaskan saat mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II 2024 yang diselenggarakan oleh LAN RI melalui BKPSDM Sumut yang dilaksanakan mulai pertengahan bulan Mei s/d September 2024, membuat makalah tentang Kawasan Permukiman Kumuh yang dimentori oleh Bapak Pj. Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, telah melahirkan strategi penanganan kawasan kumuh ke depan, hal ini telah tertuang dalam Rancangan Proyek Perubahan berbentuk kegiatan yaitu Kegiatan Jangka Pendek, Jangka Menengah maupun Jangka Panjang, yang diawali pengindentifikasian Kawasan permukiman Kumuh di Kota Padangsidimpuan dengan mempedomani indikator kumuh sesuai Permen PUPR No.14 tahun 2018, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, dimana dituangkan dalam bentuk Profil Kawasan Kumuh.

BACA  Tingkatkan Minat Tulis di Tingkat Dasar, Pj. Bupati Heri Buka Pelatihan Jurnalistik bersama BPC

Langkah aksinya adalah membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) tingkat Kota Padangsidimpuan. Kemudian menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh di Kota Padangsidimpuan.

BACA  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tebing Tinggi Patroli Diseputaran Inti Kota

Kemudian Imbalo Siregar berpendapat bahwa dalam penanganan kawasan kumuh diperlukan peran stakeholder dari beberapa OPD terkait, karena dalam penanganan kawasan permukiman kumuh ada beberapa permasalahan yang harus ditangani seperti, sosialisasi untuk merubah pola pikir masyarakat dalam meningkatkan kualitas permukiman yang bersih, bebas sampah, sanitasi serta bahaya kebakaran.

“Kita berharap ke depannya penanganan perumahan dan permukiman kumuh menjadi prioritas pemerintah daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan memiliki rumah yang layak huni dapat terwujudkan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi” pungkas Imbalo Siregar.(Hs).

No More Posts Available.

No more pages to load.