LABUHANBATU-CN Terungkap bahwa penggunaan Anggaran Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk kegiatan pembangunan fisik yang telah ditetapkan lokasinya dialihkan sepihak oleh Kepala Desa (Kades).
Padahal, sebelumnya lokasi pembangunan fisik tersebut terlebih dahulu digelar musyawarah dusun. Namun, realisasi lokasi pembangunan fisik tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
Diketahui, Desa Teluk Sentosa memprogramkan kegiatan pembangunan fisik Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun VII dengan nilai alokasi anggaran Rp.199.694.250 dengan lokasi telah ditetapkan.
Namun, lokasi pembangunan jalan tidak sesui dengan yang telah ditetapkan dalam musyawarah dusun sebelumnya digelar sehingga warga setempat merasa keberatan atas pengalihan lokasi pembangunan fisik tersebut.
Menurut warga setempat, pengalihan lokasi pembangunan jalan usaha tani tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Menurut warga, pengalihan lokasi pembangunan jalan usaha tani itu tidak tepat guna.
” Namanya jalan usaha tani tentunya sarana warga untuk mengeluarkan hasil pertaniannya bukan yang lain. Pengalihan lokasi pembangunan jalan usaha tani itu juga tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat Dusun VII,” ungkap salah seorang warga.
Kepala Dusun (Kadus) VII Desa Teluk Sentosa, Tulo melalui selulernya, Sabtu (21/9/2024) mengakui bahwa TA 2023 lalu menggelar musyawarah dusun (musdus)
Dalam musdus tersebut, katanya, telah disepakati pembangunan fisik jalan usaha tani dengan lokasi yang telah ditetapkan. Ia juga merasa heran atas pengalihan lokasi pembangunan jalan usaha tani tersebut. Sebab, menurutnya, sebelumnya tidak ada pemberitahuan pengalihan lokasi.
” Saya juga merasa heran kenapa lokasi pembangunan jalan usaha tani itu dialihkan. Tapi mau gimana lagi, saya hanya Kadus harus patuh dan taat kepada atasan,’ terangnya.
Mantan ataupun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Teluk Sentosa belum memberikan keterangan resmi sebagai klarifikasi terkait perihal ini.(Saul Aris.M)