Tanjabtimur,Cakrawala Nusantara.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Jambi menggelar kegiatan Pelayanan Terintegritas Cepat Melayani Rakyat (Pantai Cemara) kegiatan tersebut bekerja sama antara pemkab Tanjab Timur bersama lembaga dengan instansi terkait, pemerintah dan swasta.
Kegiatan berlangsung dilapangan kantor camat Rantau Rasau Selasa 1 Oktober 2024 pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut PLT Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliyansyah, SH yang diwakili oleh Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, Drs. Ibnu Hayat, Kepala Ombusman Perwakilan Jambi, Kapolres Tanjab, Kejari Tanjab Timur, kepala BNN, kepala Samsat, Bank Jambi, para kepala OPD, Camat Rantau Rasau, Nipah Panjang, Berbak, direktur RSUD Rantau Rasau, para Lurah, Kades Serta instansi terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMSTSP, Rina Mariana, S.Kom sebagai penyelenggara kegiatan Pantai Cemara, dalam sambutannya menyampaikan,
kegiatan ini berkolaborasi dengan Ombusman RI dan perwakilan provinsi Jambi, tujuan kegiatan ini adalah untuk lebih mendekatkan jenis pelayanan publik terhadap pelayanan masyarakat baik itu pelaku usaha agar lebih cepat memperoleh pelayanan secara langsung,” terangnya,
lebih lanjut Rina Mariana menyampaikan, bahwa kegiatan Pantai Cemara berlangsung selama dua hari yaitu 1 – 2 Oktober 2024, ia pun mengucapkan terimakasih kepada Camat Rantau Rasau beserta jajarannya yang telah menyediakan tempat
Sementara itu PLT Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah, SH yang diwakili oleh Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia, Drs. Ibnu Hayat dalam sambutan sekaligus pembentukan kegiatan Pantai Cemara, ia mengucapkan terimakasih kepada para perangkat daerah lembaga/instansi vertikal dan BUMND dan swasta dilingkup kabupaten Tanjab Timur yang telah bekerjasama dan berkolaborasi dengan Ombusman RI perwakilan provinsi Jambi.
Kegiatan Pantai Cemara merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk lebih mendekatkan berbagai jenis pelayanan publik kepada masyarakat serta pelaku usaha serta memperoleh produk layanan yang dibutuhkan secara langsung.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Sejalan dengan itu tuntunan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi perhatian pemerintah. Dimana pelayanan yang sudah punya standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan tanpa pilih kasih,” ungkapnya.(Gani)